Ambon, 8/3 (Antara Maluku) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku menggelar acara sosialisasi peraturan tentang minuman beralkohol di Kota Ambon, Selasa.

"Minuman beralkohol termasuk salah satu jenis minuman yang harus diawasi, dan ada peraturan baik dari sisi pemasokan, peredaran maupun pengawasannya," kata Kadisperindag Frangky Papilaya, usai membuka acara tersebut.

Dia mengugkapkan beberapa peraturan terkait dengan minuman beralkohol, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015.

"Provinsi Maluku juga sudah mempunyai Perda nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan minuman beralkohol," kata Frangky.

Dia menyatakan peraturan perundang-undangan tentang minuman beralkohol itu harus diketahui masyarakat luas, karena minuman tersebut sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan ketentraman masyarakat.

"Saya kira ini sangat penting diketahui masyarakat termasuk para pemangku kepentingan dan pengusaha, agar kita semua punya pemahaman yang baik tentang minuman beralkohol," ujarnya.

Ia berharap sosialisasi yang dilakukan bisa bermanfaat dan efektif dalam upaya penataan penjualan minuman beralkohol di daerah ini.

"Khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Apalagi sekarang ini untuk mendapatkan izin usaha minuman beralkohol tidak mudah, baik persyaratan maupun prosedurnya," ujarnya.

Sosialisasi peraturan tentang minuman beralkohol ini diikuti 100 peserta, temasuk pengusaha dan staf Disperindag kabupaten dan kota se provinsi Maluku.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016