Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pengaturan harga hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.

Bahlil menyampaikan hal tersebut usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Sabtu.

Ia menuturkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.

Menurut dia, jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.

​​​Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM nonsubsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Adapun harga BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian, di antaranya Pertamax Turbo dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter, Dexlite dari Rp14.200 per liter menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.500 per liter menjadi Rp23.900 per liter.

Ia menuturkan terkait potensi eksplorasi migas, prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).
Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia.

Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.

Pewarta: Heru Suyitno

Editor : Luqman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026