Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sula tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 di Ternate, Senin (27/4).
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan wilayah kepulauan.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan penyusunan RTRW harus menyesuaikan karakteristik wilayah kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau kecil.
"Ranperda RTRW ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, sehingga penyusunannya harus komprehensif, berbasis kebutuhan wilayah, dan selaras dengan kebijakan nasional," ujarnya.
Ia menegaskan harmonisasi merupakan bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas substansi dan teknis yang baik.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula Rosihan Buamona menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Malut dalam proses harmonisasi tersebut.
Menurut dia, pembahasan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan Ranperda RTRW agar menjadi regulasi yang kuat dan implementatif.
Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi menyatakan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah memenuhi aspek kewenangan pembentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan perbaikan, baik dari aspek substansi, naskah akademik, maupun teknik perancangan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penggunaan istilah, potensi pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta penyesuaian ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana meminta pemerintah daerah segera melengkapi administrasi serta menyampaikan perbaikan melalui aplikasi e-harmonisasi guna mempercepat proses finalisasi.
Kemenkum Malut menyatakan akan terus mendukung proses harmonisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026