Ambon, 14/4 (Antara) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun anggaran 2015 terealisasi sebesar Rp1,07 triliun atau 98,4 persen.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), di Ambon, mengatakan realisasi PAD dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun yang bersumber dari PAD sebesar Rp106 miliar, dana perimbangan sebesar Rp736 miliar, serta pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp234 miliar.

Ia mengatakan, dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, pada tahun anggaran 2015 telah dilakukan kebijakan pengelolaan keuangan yang efektif dan efesien, dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Dari sisi pendapatan daerah, pihaknya terus melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan untuk kebijakan belanja terus diarahkan kepada terciptanya transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Dijelaskannya, jika dikaji dari derajat desentralisasi yakni perbandingan antara jumlah realisasi PAD sebesar Rp106,68 miliar terhadap total realisasi penerimaan daerah sebesar Rp1,07 triliun, maka hasil tersebut dapat disimpulkan derajat desentralisasi Pemkot Ambon pada tahun 2015 adalah 9,90 persen.

Hal ini, kata Richard, memberikan indikasi ketergantungan Pemkot Ambon terhadap anggaran pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah masih tinggi.

Di sisi belanja daerah pada tahun anggaran 2015 ditargetkan sebesar Rp1,17 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,08 triliun atau 92,70 persen.

Realisasi belanja daerah ini meliputi belanja tidak langsung Rp694 miliar, dan belanja langsung sebesar Rp394 miliar

Sisi pembiayaan yang merupakan bagian dari struktur APBD untuk menampung transaksi keuangan, guna menutupi defisit atau dimanfaatkan jika terjadi surplus anggaran, dan ditargetkan pada 2015 sebesar Rp83,3 miliar terealisasi 100 persen.

Ia mengemukakan, realisasi pelaksanaan anggaran belanja daerah dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangan daerah.

Sedangkan pelaksanaan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang sosial yang selama ini dijalankan oleh Pemkot. Ambon.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016