Ternate, 14/4 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menolak Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemekaran desa di Kabupaten Pulau Morotai sesuai aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD dan pemerintah setempat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ansar Tibu di Ternate, Kamis, mengatakan, Perda tentang pemekaran desa yang diajukan ditolak Gubernur Abdul.

Alasan penolakan itu lantaran masih ada morotarium untuk pemekaran desa, sehingga Perda yang dikirim ke Provinsi tidak bisa terealisasi.

Ansar mengatakan, usulan Perda yang disampaikan ke Provinsi Maluku Utara sebanyak 12 Desa di Morotai.

Desa yang akan dimekarkan yakni Daruba, Darame, Gotalamo, Daeo berada di kecamatan Morotai Selatan. Di kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) desa Posi- Posi Rao. Desa di kecamatan Morotai Utara (Morut) yaitu Bido dan Yao.

Sedangkan di kecamatan Morotai Timur yakni Desa Rahmat.

Dengan demikian, Perda yang diajukan dianggap tidak berlaku lagi. Perda pengajuan untuk pemekaran desa baru bisa dilakukan kembali setelah lima tahun ke depan atau ada regulasi dari pusat untuk pemekaran desa.

"Perda yang diajukan itu dianggap hangus, dan untuk mengajukan kembali nanti setelah lima tahun ke depan, atau ada instruksi dari pusat, maka satu atau dua tahun bisa mengajukan kembali untuk pemekaran desa," tandas Ansar.

Di Morotai saat ini terdapat 88 desa di lima kecamatan. "Jadi sekiranya desa dimekarkan, maka ditindaklanjuti dengan pemekaran kecamatan,"kata Ansar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016