Ternate, 25/4 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan melakukan identifikasi bangunan yang melakukan alih fungsi tanpa melalui prosedur yang benar.
Kepala DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Senin, mengatakan, hasil investigasi tim DTKP di lapangan menunjukkan ada gedung yang statusnya di Izin Mendirikan Banguan (IMB) bangunan hunian, ternyata dijadikan kos-kosan atau tempat berdagang.
"Saat ini, ada satu instrumen pengendali yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jadi sekalipun IMB kita sudah terbitkan tetapi yang bersangkutan belum mengantongi SLF, maka kita anggap yang bersangkutan telah melakukan informasi yang tidak benar karena apa yang dimohonkan dengan apa yang telah dioperasionalkan tidak berbanding lurus," katanya.
Dia mengatakan, SLF ini penting untuk fungsi kontrol di lapangan.
DTKP Kota Ternate saat ini masih melakukan identifikasi terkait banyaknya bangunan gedung yang beralih fungsi. Pelanggaran bisa berakibat IMB dicabut.
"Saat ini kita dibantu tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam menangani kasus pengalihan fungsi dan penyalahgunaan pemanfaatan ruangan," katanya.
"Pemerintah pusat sangat mendukung. Kementerian ATR intens mengawal semua daerah yang membutuhkan bantuan dalam mengambil langkah hukum di lapangan," ujarnya.
Rencananya, indentifikasi gedung yang alih fungsi di Kota Ternate dilakukan mulai pekan depan.
"Jika ada bangunan yang dialihfungsikan tanpa melalui prosedur, maka ada pendapatan daerah yang hilang dari retribusi pajak. Itu sebabnya DTKP Ternate harus melakukan identifikasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Kepala DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Senin, mengatakan, hasil investigasi tim DTKP di lapangan menunjukkan ada gedung yang statusnya di Izin Mendirikan Banguan (IMB) bangunan hunian, ternyata dijadikan kos-kosan atau tempat berdagang.
"Saat ini, ada satu instrumen pengendali yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jadi sekalipun IMB kita sudah terbitkan tetapi yang bersangkutan belum mengantongi SLF, maka kita anggap yang bersangkutan telah melakukan informasi yang tidak benar karena apa yang dimohonkan dengan apa yang telah dioperasionalkan tidak berbanding lurus," katanya.
Dia mengatakan, SLF ini penting untuk fungsi kontrol di lapangan.
DTKP Kota Ternate saat ini masih melakukan identifikasi terkait banyaknya bangunan gedung yang beralih fungsi. Pelanggaran bisa berakibat IMB dicabut.
"Saat ini kita dibantu tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam menangani kasus pengalihan fungsi dan penyalahgunaan pemanfaatan ruangan," katanya.
"Pemerintah pusat sangat mendukung. Kementerian ATR intens mengawal semua daerah yang membutuhkan bantuan dalam mengambil langkah hukum di lapangan," ujarnya.
Rencananya, indentifikasi gedung yang alih fungsi di Kota Ternate dilakukan mulai pekan depan.
"Jika ada bangunan yang dialihfungsikan tanpa melalui prosedur, maka ada pendapatan daerah yang hilang dari retribusi pajak. Itu sebabnya DTKP Ternate harus melakukan identifikasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016