Ambon, 28/4 (Antara Maluku) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menyita 288 jenis kosmetik berbahaya dalam 2.479 kemasan di Kota Ambon, Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku

"Kosmetik yang diamankan senilai Rp52 juta langsung disita dan diamankan di BPOM Ambon guna dilaporkan ke pusat, dan ditindaklanjuti dengan pemusnahan," kata kepala BPOM Maluku, Sandra Lintin di Ambon, Kamis.

Menurut dia, operasi pengawasan dan penertiban kosmetik ilegal selama ini difokuskan di pasar tradisional, tetapi saat ini dilakukan di pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) Ambon.

Di MCM ditemukan 206 jenis kosmetik dalam 1.605 kemasan, sedangkan di kota Tual 43 jenis 587 kemasan, dan Kabupaten Aru 25 jenis serta 130 kemasan.

Sebanyak 17 penjual memperdagangkan produk kedaluwarsa dan tanpa ijzn edar.

Sandra menyatakan, pedagang memperoleh barang-barang itu melalui pembelian secara online, selain langsung di Jakarta.

"Saat petugas kami melakukan operasi di MCM, para pedagang mengakui baru menjual produk kosmetik karena pesanan pelanggan, tetapi ada juga yang telah menjual sejak lama," katanya.

Produk kosmetik yang diamankan merupakan produksi dalam negari sebanyak 121 jenis dengan 1.242 kemasan, dan produk luar negari 153 jenis atau 1.080 kemasan.

Jenis kosmetik yang diamankan antara lain krim pemutih wajah, krim anti jerawat, bedak, pewarna bibir, pensil mata, sabun dan obat tradisional.

"Kosmetik seperti ini kerap dijumpai di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, masyarakat mudah tergiur karena harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan produk lain yang memiliki ijin edar," ujarnya.

Ia menambahkan, kosmetik dengan bahan berbahaya mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat.

"Kosmetik yang dijual tersebut umumnya mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau perona pipi, sedangkan air keras ada dalam pemutih," ujar Sandra.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016