Ambon, 29/4 (Antara Maluku) - Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Maluku hingga April 2016 tercatat sebanyak 1.059.925 orang.

"Jumlah itu terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 760.476 jiwa dan non PBI sebanyak 299.449 jiwa," kata Kepala Cabang BPJS Wilayah Maluku Rahmad Asri Ritonga di Ambon, Jumat.

Sedangkan target yang akan dicapai di tahun 2016 untuk PBI sebanyak 807.032 jiwa, dan untuk non PBI yakni untuk pekerja penerima upah (PPU) mandiri sebanyak 257.672 jiwa, pekerja bukan penerima upah (PBPU) 43.330 jiwa dan bukan pekerja (BP) sebanyak 43.295 jiwa.

"Mudah-mudahan target kami ini bisa tercapai sebab masih banyak badan usaha yang belum mendaftar," ujarnya.

Sedangkan badan usaha di daerah ini yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan sebanyak 909 unit.

"Kami selalu melakukan sosialisasi ke sejumlah kabupaten dan kota di Maluku tentang betapa pentingnya BPJS Kesehatan," ujarnya.

Selain itu, melakukan pertemuan-pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Talk show di TVRI Ambon dan Malluca TV, RRI Regional I Ambon dan juga surat kabar yang ada di daerah ini.

"Saya akui memang kegiatan sosialisasi ini belum juga cukup karena itu kami sering meminta media untuk bersama-sama membantu BPJS Kesehatan, sebab ini bukan miliknya BPJS tetapi semua individu yang berkaitan dengan dunia kesehatan harus ikut bersama-sama," ujarnya.

Pokoknya masih ada keluhan yang kami hadapi, lanjutnya, sebab dalam evaluasi ternyata masih banyak BU yang belum mendaftarkan ke BPJS, artinya menurut peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, kemudian Peraturan Presiden Nomor 19 2016 BU wajib mendaftarkan pekerjanya di jaminan kesehatan nasional yakni BPJS.

Menurutnya, mendaftarkan diri ke BPJS merupakan hak dari pekerja itu sendiri, jadi sampai sekarang ini masih sangat sedikit di daerah ini BU yang mendaftarkan diri ke BPJS.

"Sebenarnya sudah ada sangsi bagi mereka yang belum mendaftarkan diri yakni tidak dapat layanan publik. Kalau di Ambon sudah diberlakukan, dimana BU yang tidak melaporkan ke BPJS Kesehatan maka surat ijin operasionalnya tidak diterbitkan oleh pemerintah setempat," ujarnya.

Karena itu kami usahakan agar mereka bisa ikut mendaftar, begitu juga dengan masyarakat yang membayar premi, tidak rutin membayarnya, untuk Provinsi Maluku pembayaran yang dilakukan peserta mandiri itu hanya berkisar 54 persen saja, itu arti hanya 46 orang yang membayar sekali saja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, selebihnya tidak lagi, artinya menunggak.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016