Ternate, 2/5 (Antara Maluku) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara melarang aliran Hui Ilomata agar tidak lagi beraktifitas di Kabupaten Halmahera Barat atau di mana pun jika masih ada pengikutnya yang tersebar di daerah ini.

Ketua MUI Maluku Utara, Yamin Hadad di Ternate, Senin mengataan, setiap ajaran sesat tidak nyaman hidup di daerah ini karena akan diawasi ketat oleh MUI kabupaten/kota.

Meski begitu, MUI Maluku Utara mengaku masih banyak lagi aliran sesat yang belum terungkap.

"Saya meminta MUI Halmahera Barat pada dua hari lalu agar mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Hui Ilomata sesat dengan pengikutnya banyak di kampung Akediri Jailolo dan Wailoa Makian Pulau," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Yamin, prinsipnya dalam penegakan hukum syariat tidak mengenal toleransi, siapa pun yang salah harus dihukum baik, adik, kakak bahkan anak kandung sendiri, karena itu sesat harus diluruskan.

Khusus ajaran Hui Ilomata MUI Maluku Utara akan segera mengeluarkan fatwa di tingkat Provinsi melanjutkan kabupaten Halmahera Barat agar tidak menyebar ke kabupaten lain.

Yamin mengimbau umat Islam di Maluku Utara bila menemukan ada aliran sesat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan saja kepada pihak yang berwajib.

Begitu pun, masyarakat yang mengetahui ada aktivitas aliran yang menyimpang dari Islam agar segera melaporkannya.

"Kami mengimbau masyarakat Maluku Utara bila menemukan aliran eksrim yang mencurigakan, maka tolong di laporkan kepada MUI Maluku Utara," ujarnya.

Sebelumnya, MUI Maluku Utara mengeluarkan fatwa mengenai larangan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), terutama di Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016