Ambon, 4/7 (Antara Maluku) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku membuka proses pendaftaran lelang tiga jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai bentuk gebrakan baru dalam tata kelola pemerintahan.

"Pendaftaran dibuka pada 1-15 Juni 2016 bersamaan dengan penerimaan berkas 1-16 Juni 2016. Proses pendaftaran, seleksi dan hasilnya ditangani langsung oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang telah dibentuk," kata Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Sabtu.

Pansel terdiri dari kalangan akademisi, tokoh agama dan pejabat Pemprov Maluku. Pansel nantinya berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terutama menyangkut hal-hal teknis proses lelang jabatan.

Tiga jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemprov Maluku yang dilelang yakni staf ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Karo Pemerintahan Setda Maluku.

"Kami juga telah menyurati sembilan Bupati dan dua Wali Kota di Maluku untuk menyebarkan informasi lelang jabatan ini di masing - masing daerah. Diharapkan pejabat dari daerah tertarik mengikuti seleksi," ujarnya.

Proses seleksi administrasi dijadwalkan pada 16-17 Juni 2016 sekaligus pengumuman hasil, penyusunan instrumen seleksi dan format (17-18 Juni), pengujian berupa kompetensi manajerial dan bidang (18-20 Juni), pengolahan hasil seleksi (evaluasi hasil pengujian) (21-23 Juni) serta penyusunan dan penyampaian laporan pada 24-25 Juni.

Dia mengatakan, kriteria pelamar menduduki jabatan struktural eselon III seperti staf ahli Gubernur Maluku bidang kemasyarakatan dan SDM serta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni golongan IV-B, sedangkan Karo Pemerintahan Setda Maluku minimal IV-A.

"Usia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran dan minimal telah mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat III," katanya.

Hasil seleksi akan dilanjutkan dengan tahapan pemilihan, di mana Pansel yang dibentuk akan memilih tiga nama calon terbaik untuk masing-masing jabatan dilelang.

Hasil pemilihan tersebut akan diserahkan Pansel kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan satu dari tiga calon yang terpilih untuk masing-masing jabatan guna ditetapkan, selanjutnya dilantik sebagai pejabat tinggi pratama.

Bobby menandaskan, lelang jabatan yang untuk pertama kalinya dilakukan Pemprov Maluku berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

Lelang jabatan dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi tiga jabatan tersebut, karena Staf ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya yakni Bram Tomasoa, meninggal dunia, sedangkan Bastian Mainase yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tersandung kasus dugaan korupsi.

Sedangkan, Hamin Bin Taher yang sebelumnya menjabat Karo Pemerintahan Setda Maluku, telah dilantik sebagai Sekda Maluku.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016