Ambon, 9/5 (Antara Maluku) - Tersangka korupsi gaji pegawai negeri sipil (PNS) fiktif di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Syafruddin Kilian,mulai diadili majelis hakim tindak pidana korupsi(Tipikor) kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim Tipikor, Abdul Halim Amran didampingi Edi Sebjengkaria dan Heri Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yeoceng Ahmadaly dan Tommy Lesnusa.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa awalnya diangkat sebagai PNS di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten SBT dan ditunjuk Kadis sebagai operator kumputer sejak 2011 utuk membuat daftar gaji PNS.

Kemudian pada 2013, terdakwa mulai memasukan daftar nama-nama PNS yang sudah tidak aktif karena pensiun, meninggal dunia, maupun diberhentikan ke dalam daftar PNS penerima gaji dari UPTD kecamatan Siwalalat, Bula, serta kecamatan Seram Timur.

Menurut JPU, tindakan terdakwa yang dilakukan sejak 2013 hingga 2015 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp961,4 juta.

"Keuntungan yang didapatkan terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membangun tempat kos, dan berangkat ke luar daerah seperti Jakarta dan Bali," kata JPU dalam surat dakwannya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten SBT menemukan adanya kejanggalan dalam daftar gaji para guru dan PNS yang sebenarnya sudah meninggal dunia atau dinonaktifkan, namun gaji-gaji mereka masih berjalan normal sejak tiga tahun terakhir.

Atas hasil temuan yang dianggap tidak wajar tersebut, Inspektorat Kabupaten SBT mulai melakukan penelusuran dan akhirnya berujung pada sistem penyusunan daftar gaji yang dilakukan tersangka selama ini.

Selanjutnya berdasarkan laporan Inspektorat, tim penyidik Kejari Masohi Cabang Geser melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah saksi dan akhirnya menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gaji 30 tenaga guru dan PNS fiktif selama tiga tahun anggaran.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Mejelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksan para saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016