Ternate, 12/6 (Antara Maluku) - Sepuluh dari 48 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Maluku Utara (Malut) dinyatakan tidak lolos karena tidak disiplin dan tidak kompeten untuk menjalankan profesi itu.

Plt Ketua PWI Malut, Farizal Magribi di Ternate, Minggu, mengatakan, sepuluh wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik lokal dan nasional tersebut dinyatakan tidak lolos dalam UKW yang melibatkan tim penguji dari PWI Pusat.

UKW tahap II PWI Malut tahun 2016 diikuti 48 peserta. Mereka yang mengikuti uji tingkat muda sebanyak 34 orang, madya 5 orang, dan utama 9 orang.

"Hasil UKW ini mencatat delapan peserta dinyatakan gugur karena tidak disiplin, 2 peserta tidak kompoten, dan yang dianggap memiliki kompetensi sebanyak 36 orang," kata Farizal.

Menurut dia, PWI Pusat akan mengusulkan kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan sertifikat dan kartu UKW bagi peserta yang lulus sesuai dengan jenjang kelompok, dengan persyaratan media yang bersangkutan berbadan hukum PT yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, dibuktikan dengan penerbitan koran selama seminggu disertai dgn boks kolom ada tertera penanggung jawab atau pimpinan umum/penanggung jawab atau penanggung jawab/pemred.

Sertifikat UKW ditanggung oleh PWI Malut.

Sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba memberikan apresiasinya atas penyelenggaraan UKW di provinsi itu, dan ia berharap kegiatan itu melahirkan wartawan profesional dan berkualitas.

Ia juga meminta wartawan di daerah itu mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Hingga saat ini banyak berita yang tidak sesuai dengan fakta. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk PWI dalam melahirkan wartawan berkualitas dan berkompeten serta mengedepankan perimbangan dalam pemberitaan," kata gubernur.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016