Ternate, 25/6 (Antara Maluku) - Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menyatakan, Bupati Halmahera Tengah (Halteng), telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan jumlah anggaran sebesar Rp4,5 miliar.

"Bahkan, anggaran yang disetujui Rp4,5 miliar itu akan dicairkan secara bertahap," katanya, di Ternate, Sabtu.

Dia mengatakan, dana pengawasan Pilkada akan dicairkan secara bertahap. Pertama pada APBD induk 2016 sudah dianggarkan Rp 1,5 miliar, selanjutnya melalui APBD Perubahan 2016 maupun APBD induk 2017 ditambahkan masing - masing juga Rp,1,5 miliar.

"Jadi total secara keseluruhan itu Rp4,5 miliar. Semua itu sudah ditanda tangani dalam NPHD dengan isinya juga tertuang seperti itu," ujar Muksin.

Dia mengemukakan, NPHD untuk Halteng sudah selesai. Tinggal saja NPHD didaftarkan supaya proses tahapan bisa berjalan seperti biasa.

"Prinsipnya kalau hasilnya sudah seperti itu yang Pemkab Halteng buat dalam kesepakatan, maka tinggal proses adminstrasi lainya," kata Muksin.

Menurutnya, karena sudah diusulkan oleh Panwaslu, sebab anggaran ini dikelola oleh Sekretariat.

Olehnya itu sekretariat akan ditujuk oleh Bupati Halteng, selanjutnya akan di SK oleh Bawaslu Maluku Utara.

"Sekarang tinggal menunggu SK dari Bupati untuk membentuk Sekertariat Panwaslu Halteng. Setelah itu Bawaslu juga memberikan SK untuk bisa bekerja dan membantu Panwaslu selama proses berjalan," tandas Muksin.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016