Ternate, 26/6 (Antara Maluku) - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Ternate memastikan akan membayar THR untuk PNS, gaji 13 dan gaji induk bulan Juli 2016.

"Pencairan THR, gaji 13 dan gaji induk dilakukan bertahap dan paling lambat 1 Juli 2016 semuanya dibayarkan," kata Kepala Bidang Kas Daerah DPKAD Kota Ternate, M. Iksan Kamil, A.K di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, pembayaran THR, gaji 13 maupun gaji induk bulan Juli 2016 melalui SKPD telah dimulai Jumat (24/4), cuma belum terlalu banyak karena waktu pendek.

Pembayaaran THR dan gaji 13 pada hari Senin (27/6) dan gaji induk bulan Juli paling lambat 1 Juli 2016.

"Pembayaran THR, gaji 13 maupun gaji induk bulan Juli 2016 bisa bersama dan bisa juga bertahap tergantung permintaan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing," katanya.

Oleh karena itu, kata Iksan, kalau mengacu dalam PP nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji pensiun atau tunjangan ke13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negera. Penerima Tunjangan atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada ONS, prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja," kata Iksan.

Sedangkan untuk THR, menurut PP Nomor 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016 dan gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan

"Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimasud dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana bunyi Pasal 4 PP Nomor 20 tahun 2016," kata Iksan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016