Ambon, 2/8 (Antara Maluku) - Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), HL alias Hermanus dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah dasar dan SMP se-kabupaten setempat hanya baru sebatas saksi.

"HL memang sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kami juga akan meminta BPKP Perwakilan Provinsi Maluku guna melakukan audit dan menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini," kata Kacab Jari Wonreli, Hendrik Sikteubun di Ambon, Selasa.

Menurut Hendirk, HL mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan didampingi penasihat hukumnya sejak pukul 10.00 WIT dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIT dan dilanjutkan pukul 14.00 WIT.

Pemeriksaan terhadap HL oleh penyidik kejaksaan juga dilakukan setelah meminta izin dari Gubernur Maluku, Said Assagaff.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan penyelewengan dana BoS tahun anggaran 2009 dan 2010, ketika HL masih menjadi pegawai negeri sipil pada kantor Disdikpora Kabupaten MBD dan dipercayakan sebagai manejer pengelola dana BOS," kata Hendrik.

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa kwitansi penyetoran kelebihan dana BOS dari sejumlah kepala sekolah kepada yang bersangkutan, dan seharusnya dana ini disetorkan ke kas negara.

Namun belakangan HL mengundurkan diri sebagai PNS dan saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD periode 2014-2019.

Pada tahun anggaran 2009, pemerintah menyalurkan dana BOS senilai 1,96 miliar untuk diberikan kepada 194 siswa yang terdiri dari siswa SD sebanyak 151 orang dan SMP 93 orang.

Pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp2,07 miliar bagi 151 siswa SD dan 52 siswa SMP.

"Hasil penghitungan sementara dari penyidik Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli sekitar Rp400 juta lebih. Namun, akan melibatkan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audit," ujar Hendrik.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kejaksaan akan melakukan expose perkara untuk menentukan siapa saja oknum yang akan menjadi tersangka dalam perkara kasus ini.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016