Ambon, 9/8 (Antara Maluku) - Panitia pemeriksa barang proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 mengaku diperintahkan mantan Kadis Pertambangan menandatangani berita acara pemeriksaan barang.

"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik proyek di lapangan tetapi berita acara pemeriksaan barangnya ditandatangani atas perintah kadis secara lisan," kata ketua panitia pemeriksa barang, Ny. Cory Taihutu di Ambon, Selasa.

Penjelasan Cory disampaikan sebagai saksi dalam persidangan atas tersangka Sony Kembauw, mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru dalam kasus dugaan korupsi dana proyek PLTS tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar.

"Tim pemeriksa tidak pernah turun ke 12 desa yang menjadi sasaran penerima bantuan PLTS untuk melihat kondisi barangnya dan hanya diperintahkan membubuhi tandatangan," kata Cory menjawab pertanyaan majelis hakim tipikor yang diketuai Chr. Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono sebagai hakim anggota.

Keterangan yang sama juga disampaikan sekretaris panitia pemeriksa barang, Abdul Rajab bersama dua anggota panitia lainnya dalam persidangan.

Saksi lainnya, Fransina Rahakbauw selaku bendahara proyek menuturkan dirinya mengetahui ada lima perusahaan yang mengajukan permintaan pencairan anggaran tahap pertama tidak disertai dokumen berita acara pemeriksaan barang.

"Nantinya permintaan pencairan tahap kedua baru disertai dokumen tersebut dan ada foto dokumentasinya berupa gambar kabel-kabel tetapi alatnya belum terpasang," jelas saksi.

Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2013 lalu mendapatkan kucuran dana pemerintah sebesar Rp5 miliar untuk proyek pengadaan PLTS guna diberikan kepada masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan baik sehingga ada dugaan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar, sehingga penyidik Reskrimsus Polda Maluku menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Mantan Kadis Pertambangan yang sekarang menjabat asisten bupati Kepulauan Aru ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi ketika penyidik Reskrimsus Polda Maluku hendak melakukan pemeriksaan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016