Ambon, 10/8 (Antara Maluku) - Komisi C DPRD Maluku mendorong langkah Kejaksaan Agung(Kejagung) dalam memproses hukum sejumlah oknum yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi anggaran proyek pembangunan konstruksi landasan pacu (runway) Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Siapa pun dia yang terlibat dalam proyek pengerjaan konstrukasi landasan pacu Bandara Moa kalau terbukti bersalah silahkan diproses karena hukum tidak tebang pilih," kata ketua komisi C DPRD Maluku, Fredek Rahakbauw, di Ambon, Rabu.
Komisi yang menangani masalah pembangunan infrastruktur ini juga berharap agar Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini sehingga siapa saja pihak yang terlibat didalamnya harus diproses hukum.
Menurut Fredek, komisi C sudah pernah membahas persoalan bandara Moa dengan Dinas Perhubungan provinsi Maluku, tetapi Kadishub mengakui pihaknya hanya selaku koordinator dan bukan pelaksana proyek.
Kecuali untuk perbaikan landasan pacu yang mengalami kerusakan dan tidak rata di Bandara Moa hingga menyebabkan pesawat tidak bisa mendarat beberapa saat kini sudah diperbaiki.
"Sekarang sudah diperbaiki dan pesawat bisa mendarat artinya tidak ada lagi masalah, tetapi soal mark up atau tidak itu bukan kewenangan komisi," kata Fredek.
Kalau jaksa sudah melakukan pemeriksaan, komisi mendorong aparat penegak hukum untuk betul-betul bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan baik. Jadi, siapa yang salah harus dihukum.
Untuk anggaran pembangunan konstruksi runway Bandara Moa menggunakan sumber dana APBD kabupaten tahun MBD 2013 senilai Rp20 miliar.
"Kalau itu di APBD kabupaten saya tidak tahu, tetapi kalau demikian maka ada kemungkinan dilakukan secara tahun jamak atau multi year," ujarnya.
Namun bila sudah ada tersangka, komisi tetap mendorong jaksa untuk berproses. Apalagi bila ada indikasi kerugian negara maka otomatis menjasi urusan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.
Tim penyidik Kejagung diketuai Susilo mendatangi Kejati Maluku sejak tiga hari lalu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan empat tersangka dugaan korupsi dana konstruksi runway Bandara Moa.
Menurut Susilo, Kejagung sejak Juni 2016 telah menetapkam empat tersangka dalam proyek tersebut yang terdiri dari Sekeretaris DPRD Kabupaten MBD berinisial PM, mantan Kadishub JT, kontraktor fisik, kontraktor pengawas NP.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Siapa pun dia yang terlibat dalam proyek pengerjaan konstrukasi landasan pacu Bandara Moa kalau terbukti bersalah silahkan diproses karena hukum tidak tebang pilih," kata ketua komisi C DPRD Maluku, Fredek Rahakbauw, di Ambon, Rabu.
Komisi yang menangani masalah pembangunan infrastruktur ini juga berharap agar Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini sehingga siapa saja pihak yang terlibat didalamnya harus diproses hukum.
Menurut Fredek, komisi C sudah pernah membahas persoalan bandara Moa dengan Dinas Perhubungan provinsi Maluku, tetapi Kadishub mengakui pihaknya hanya selaku koordinator dan bukan pelaksana proyek.
Kecuali untuk perbaikan landasan pacu yang mengalami kerusakan dan tidak rata di Bandara Moa hingga menyebabkan pesawat tidak bisa mendarat beberapa saat kini sudah diperbaiki.
"Sekarang sudah diperbaiki dan pesawat bisa mendarat artinya tidak ada lagi masalah, tetapi soal mark up atau tidak itu bukan kewenangan komisi," kata Fredek.
Kalau jaksa sudah melakukan pemeriksaan, komisi mendorong aparat penegak hukum untuk betul-betul bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan baik. Jadi, siapa yang salah harus dihukum.
Untuk anggaran pembangunan konstruksi runway Bandara Moa menggunakan sumber dana APBD kabupaten tahun MBD 2013 senilai Rp20 miliar.
"Kalau itu di APBD kabupaten saya tidak tahu, tetapi kalau demikian maka ada kemungkinan dilakukan secara tahun jamak atau multi year," ujarnya.
Namun bila sudah ada tersangka, komisi tetap mendorong jaksa untuk berproses. Apalagi bila ada indikasi kerugian negara maka otomatis menjasi urusan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.
Tim penyidik Kejagung diketuai Susilo mendatangi Kejati Maluku sejak tiga hari lalu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan empat tersangka dugaan korupsi dana konstruksi runway Bandara Moa.
Menurut Susilo, Kejagung sejak Juni 2016 telah menetapkam empat tersangka dalam proyek tersebut yang terdiri dari Sekeretaris DPRD Kabupaten MBD berinisial PM, mantan Kadishub JT, kontraktor fisik, kontraktor pengawas NP.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016