Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji urgensi kehadiran Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 dalam sidang gugatan praperadilan.
"Silahkan, tapi kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik," kata perwakilan Kejagung, Zulkipli usai sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Terlebih, dia turut menyoroti perkataan hakim yang sebenarnya pemohon tidak perlu hadir dalam persidangan praperadilan lantaran sudah diwakilkan kuasa hukum.
"Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian dalam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum," tambahnya.
Kemudian, untuk sidang pembuktian pada Rabu (20/11), Kejagung akan membawa sejumlah alat bukti surat mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka dan sebagainya.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan jika termohon tidak hadir, maka dikhawatirkan permohonan gugatan bisa ditolak.
"Kita ingat di persidangan-persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir," ujar Ari kepada wartawan.
Dia menambahkan, seandainya nanti sampai akhir sidang belum dihadirkan Tom, maka akan menjadi pertimbangannya untuk mengajukan keberatan.
"Kami akan ajukan ke pihak-pihak yang terkait apakah itu ke Komisi Yudisial, apakah itu ke pengawasan atau kemana pun," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung kaji urgensi kehadiran Tom Lembong dalam gugatan praperadilan