"Saya mau menanyakan, dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Kemudian, Tom menjawab dirinya tidak memahami detail terkait pemeriksaan dalam kasus yang dialaminya.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail, di pemeriksaan pun saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," jawab Tom Lembong.
Kemudian, Tom juga menambahkan dirinya belum dijelaskan secara pasti kenapa dirinya menjadi tersangka dan ditahan.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang disampaikan hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan, saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," jelasnya.
Sedangkan Tim dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tak mengajukan pertanyaan lantaran Tom tidak berkapasitas sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
"Sesuai dengan penjelasan yang mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," ujar perwakilan Kejagung Zulkipli.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tom Lembong hadir daring di sidang gugatan praperadilan PN Jaksel