Ambon, 11/8 (Antara Maluku) - Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung RI menduga ada kesalahan mekanisme dalam proses tender proyek pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa di Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Yang menang tender adalah PT. Tarawesi Artha Mega, tetapi dalam pekerjaan fisik di lapangan ternyata dilakukan oleh perusahaan lain," kata ketua tim penyidik Kejagung RI, Susilo, di Ambon, Kamis.
Empat orang penyidik kejagung yang diketuai Susilo sudah berada di Ambon sejak beberapa hari lalu dan telah meminta keterangan sekitar sembilan orang saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan empat tersangka dalam kasus tersebut
Mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya enam orang dari panitia pengadaan barang dan jasa serta tiga lainnya merupakan kontraktor yang kalah saat mengikuti proses tender/lelang proyok pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa.
Menurut Susilo, proses tender ini diduga menyalahi mekanisme sebab perusahaan lain yang dinyatakan keluar sebagai pemenang yaitu PT. Tarawesi Artha Mega dengan direkturnya Yani Soasi, tetapi saat pengerjaan di lapangan justru diarahkan pada perusahaan lainnya.
"Jadi perusahaan lain dipinjam benderanya ikut lelang kemudian telah terjaid mark up pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa yang dianggarkan dari APBD kabupaten 2012 sebesar Rp20 miliar lalu objek yang sama kembali dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2013 dengan jumlah nilai yang lebih kecil," jelas Susilo.
Pihak lain yang saat ini telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejagung adalah PPTK Rein Kainaman, bendahara pengeluaran Rumihin, dan direktur PT. Tarawesi Yani Soasi dimana mereka diperiksa lagi terkait mekanisme tender pembangunan runway.
"Runway yang dikerjakan itu hanya satu tetapi dianggarkan dalam APBD kabupaten 2012 yang lebih mahal dan dicairkan terlebih dahulu baru dialokasikan lagi dalam APBN 2013. Logikanya APBD yang duluan luncur seharusnya lebih murah tetapi nyatanya terbalik," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Yang menang tender adalah PT. Tarawesi Artha Mega, tetapi dalam pekerjaan fisik di lapangan ternyata dilakukan oleh perusahaan lain," kata ketua tim penyidik Kejagung RI, Susilo, di Ambon, Kamis.
Empat orang penyidik kejagung yang diketuai Susilo sudah berada di Ambon sejak beberapa hari lalu dan telah meminta keterangan sekitar sembilan orang saksi guna melengkapi berkas acara pemeriksaan empat tersangka dalam kasus tersebut
Mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya enam orang dari panitia pengadaan barang dan jasa serta tiga lainnya merupakan kontraktor yang kalah saat mengikuti proses tender/lelang proyok pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa.
Menurut Susilo, proses tender ini diduga menyalahi mekanisme sebab perusahaan lain yang dinyatakan keluar sebagai pemenang yaitu PT. Tarawesi Artha Mega dengan direkturnya Yani Soasi, tetapi saat pengerjaan di lapangan justru diarahkan pada perusahaan lainnya.
"Jadi perusahaan lain dipinjam benderanya ikut lelang kemudian telah terjaid mark up pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa yang dianggarkan dari APBD kabupaten 2012 sebesar Rp20 miliar lalu objek yang sama kembali dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2013 dengan jumlah nilai yang lebih kecil," jelas Susilo.
Pihak lain yang saat ini telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejagung adalah PPTK Rein Kainaman, bendahara pengeluaran Rumihin, dan direktur PT. Tarawesi Yani Soasi dimana mereka diperiksa lagi terkait mekanisme tender pembangunan runway.
"Runway yang dikerjakan itu hanya satu tetapi dianggarkan dalam APBD kabupaten 2012 yang lebih mahal dan dicairkan terlebih dahulu baru dialokasikan lagi dalam APBN 2013. Logikanya APBD yang duluan luncur seharusnya lebih murah tetapi nyatanya terbalik," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016