Ambon, 24/8 (Antara Maluku) - Sekretaris Daerah Maluku, Hamim bin Thahir mengatakan, DPRD provinsi telah meminta Biro Hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap persoalan lahan yang saat ini ditempati ratusan pengungsi asal Pulau Buru di Lembah Argo, Kota Ambon.

"Kami diminta DPRD untuk melakukan kajian karena memang masih ada komplain dari keluarga Simauw selaku ahli waris dan kita juga akan kaji lebih jauh terhadap berbagai ketentuan yang berkaitan dengan masalah penyerahan lahan," kata Sekda di Ambon, Selasa.

Lembah Argo merupakan sebuah lokasi di Negeri Passo yang sudah lama ditempati 291 kepala keluarga (KK) pengungsi asal Pulau Buru ketika terjadi konflik kemanusiaan sejak tahun 1999 lalu.

Namun ada sebagian lahan di lokasi tersebut digugat keluarga Simauw selaku ahli waris, sehingga proses penyelesaian masalah pengungsi oleh pemerintah daerah sampai saat ini belum dapat diselesaikan.

Menurut Sekda, dengan adanya gugatan keluarga ahli waris tersebut melalui surat masuk ke DPRD Maluku, maka legislatif meminta Biro Hukum Setda provinsi untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi beban pemerintah daerah di masa datang.

Sebelumnya Komisi A DPRD Maluku menyatakan saat ini terdapat 291 KK pengungsi asal Pulau Buru, yang telah menempati lahan milik pemerintah provinsi Maluku di kawasan Lembah Argo, Desa Passo, Kota Ambon dan mereka sudah terdaftar secara resmi pascakonflik konflik sosial tahun 1999 dan luas arealnya mencapai 29.340 meter persegi.

Ketua komisi A DPRD Maluku, Melki Frans mengatakan, lahan tersebut akan digunakan pemerintah daerah untuk membangun rumah pengunsi itambah fasilitas umum pendukung lainnya.

Perjuangan ini memang sudah lama dibahas, bahkan DPRD sudah pernah melakukan rapat paripurna sejak dua tahun lalu, namun masih ada gugatan perdata dari keluarga Simau selaku ahli waris di Passo yang menggugat kepemilikan lahan oleh pemprov.

"Ahli waris mempertanyakan dengan dasar apa pemprov mendapat lahan sekitar 30 hektare itu atau alas haknya diberikan oleh siapa," katanya.

Sehingga komisi pada akhir Januari 2016 lalu juga pernah mengundang keluarga Simau dalam rapat kerja untuk menyampaikan berbagai hal terkait kepemilikan lahan dimaksud, tetapi yang jelas saat ini pemprov memiliki sertifikat atas lahan tersebut dan DPRD siap melakukan fasilitasi.

"Legislatif juga tidak membatasi hak-hak keluarga Simau dan silahkan menggugat, kemudian hari apabila mereka dinyatakansebagai pemenang lewat putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, maka pemprov atas nama masyarakat Buru siap melakukan ganti rugi lahan," jelas Melki Frans.

Soal standar harga lahan dari waris juga tidak dibicarakan dan nantinya kedepan bila mereka menang baru dilakukan negosiasi, tetapi sekarang sertifikatnya atas nama pemprov, sehingga atas dasar itulah maka DPRD menyetujui usulan pembangunan rumah bagi pengungsi.

DPRD juga akan melakukan rapat paripurna untuk pengesahan agar BPN bisa menerbitkan sertifikat bagi 291 KK pengungsi Buru.

Keluarga Simau pada prinsipnya juga tidak keberatan dengan keputusan yang diambil dalam rapat komisi, yang penting dibuka ruang agar bila mereka menang di pengadilan maka akan terjadi negosiasi atau pembicaraan dengan pemprov pada saatnya nanti.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016