Ambon, 26/8 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, Maluku membuka masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada 2017 dari partai politik pada 21-24 September 2016.

Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama di Ambon, Jumat menyatakan, jadwal, tahapan dan program mengalami pergeseran dari Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2016 yakni tahap awal pengumuman pendaftaran 14-20 September dan pendaftaran 21-23 September.

"Tahapan pengumuman dan pendaftaran akan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 4 tahun 2016. Kami akan menindaklanjutinya dalam surat keputusan KPU," katanya.

Ia mengatakan, penelitian syarat calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan parpol dilaksanakan 21-23 September, dan penelitian syarat calon 23-29 September, sedangkan pemberitahuan hasil penelitian 29-30 September.

Selanjutnya perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon 29 September-5 Oktober. Tahapan selanjutnya dilakukan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober, dan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016.

Jadwal selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sedangkan kampanye melalui media massa cetak dam online akan dimulai 29 Januari-11 Februari 2017.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi pengenalan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada parpol pendukung dan pengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota Ambon.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan, 30 Agustus kami akan melakukan sosialisasi pencalonan kepada partai politik pendukung dan pengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota Ambon," katanya.

Sosialisasi sistem pencalonan, katanya, penting karena berkaitan dengan persiapan teknis yakni untuk pelaksanaan pengisian formulir, ditambah sistem pencalonan yang baru Silon yang tidak hanya berlaku untuk pasangan calon perseorangan, tetapi pencalonan partai politik.

"Silon tidak hanya berlaku untuk pasangan calon peseorangan tetapi juga akan terjadi di parpol untuk calon diusung parpol atau gabungan parpol, agar bukan hanya parpol dan KPU yang mengetahui proses pencalonan, tetapi masyarakat luas juga dapat mengetahui," katanya.

Ia menyatakan, sistem pencalonan yang dilakukan saat ini berisi tentang data bakal pasangan calon, partai pendukung, jumlah dukungan, kursi dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon dan informasi tentang partai politik.

Diharapkan sistem ini dapat membantu parpol dalam dalam memberikan informasi kepada masyarakat, selain itu juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan yakni mengisi sejumlah formulir.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016