Saumlaki, 30/8 (Antara Maluku) - Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki, Polikarpus Lalamafu menyatakan Prodi Matematika Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS) memperoleh peringkat C dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

"Kami sudah baca di situs resmi BAN-PT, dan tertera nomor Surat Keputusan yakni: 1400/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2016, dimana Prodi Pendidikan Matematika STKIPS memperoleh peringkat C dengan tanggal daluwarsa 29 Juni 2021," katanya, di Saumlaki, ibu kota Maluku Tenggara Barat, Selasa.

Ia berharap, BAN-PT dalam waktu dekat juga mengumumkan hasil akreditasi untuk Prodi Bahasa Inggris, sehingga kegiatan STIKPS sesuai kalender akademik bisa terus berjalan, termasuk untuk proses wisuda mahasiswa yang sudah lulus.

Saat ini, tiga lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saumlaki (STIESA), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Saumlaki (STIAS) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS).

Menurut Polikarpus, salah satu bentuk legitimasi yang menjadi tolak ukur standar pengelolaan akademik sebagai suatu bentuk kredibilitas institusi pendidikan adalah penilaian yuridis pemerintah tentang mutu atau kualitas penyelenggaraan program studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi (akreditasi pendidikan).

"Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal, yaitu suatu proses yang digunakan oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Pada Mei lalu, BAN-PT menerjunkan dua tenaga asesor, yakni DR. Scolastika Mariana dan DR. Dharma Lesmana untuk menilai secara langsung dokumen pengajuan borang akreditasi Prodi Matematika yang sebelumnya diajukan STKIPS.

Dua bulan berikutnya (Juli) BAN-PT juga mengirim dua tenaga asesornya guna melakukan visitasi Prodi Bahasa Inggris lembaga pendidikan tinggi tersebut.

Dalam keterangan persnya, Scolastika Mariana menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan terhadap program studi matematika STKIPS dilakukan dengan menggunakan tujuh standar penilaian instrumen akreditasi, untuk menilai tingkat komitmen terhadap kapasitas dan efektivitas program studi matematika.

Tujuh standar akreditasi tersebut mencakup visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaiannya; tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu, mahasiswa dan lulusan, sumber daya manusia, kurikulum, pembelajaran, suasana akademik, pembiayaan, sarana dan prasarana, sistem informasi, penelitian, pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.

Dalam tahapan penilaian, tujuh standar tersebut dituangkan dalam tiga berkas penilaian yang terdiri dari laporan evaluasi diri program studi, borang akreditasi program studi, dan borang akreditasi unit pengelola program studi.

Kegiatan penilaian itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Berdasarkan pengajuan borang, kita pelajari kemudian kita periksa dan kita datang untuk membuat penilaian terhadap borang itu. Setelah itu, kita membuat komentar secara kualitatif, dilanjutkan dengan asesmen lapangan, dimana kita harus mendatangi, konfirmasi dan melihat kecocokan apakah kondisi lapangan itu seperti dalam laporan tertulis atau tidak," kata Scolastika.

Menurut dia, berdasarkan hasil penilaian, terdapat kesamaan laporan yang diajukan dalam borang akreditasi dengan kenyataan di lapangan, kendati ada sejumlah hal positif terkait prestasi lembaga yang perlu ditambahkan karena tidak disertakan sebelumnya dalam borang.

Ia memastikan hasil yang diperoleh dari kegiatan asesmen tersebut tetap objektif dan juga bukanlah hasil akhir, namun hasil kerja tim asesor itu akan diserahkan ke majelis BAN PT untuk dinilai barulah dikeluarkan nilai akreditasi yang tertuang dalam keputusan aAkreditasi dalam kurun waktu paling lama dua bulan berjalan.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016