Ambon, 31/8 (Antara Maluku) - Sedikitnya tujuh karyawan bidang kebersihan di RSUD dr. M. Haulussy yang dipecat pada Juli 2016 mengadu ke DPRD Kota Ambon.

"Kami ke DPRD Kota Ambon guna meminta batuan para anggota legislatif, khususnya Komisi I yang membidangi masalah ini," kata salah seorang karyawan tersebut, Novi Tentua ,di Ambon, Rabu.

Para pelayan kebersihan itu didampingi Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku, Yehezkel Haurissa

Novi menjelaskan, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Ambon sudah menceritakan persoalan sehingga terjadi proses pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada 18 Juli 2016.

"Mudah-mudahan ada harapan dan kerja sama yang baik sebagai wakil rakyat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Komisi D DPRD Provinsi Maluku," ujarnya.

Sementara Yezheskel Haurissa mengatakan, tujuh karyawan itu merupakan pekerja pada perusahaan "outsourcing" yang disuruh menandatangani kontrak kerja, tetapi mereka menolak karena ada beberapa ketentuan yang bertentangan dengan aturan.

"Di antaranya tidak memberikan liburan kepada mereka dalam satu minggu kerja. Akhirnya mereka ini diancam tidak diberikan gaji pada Juni 2016. Setelah ancaman itu mereka takut dan bekerja setiap hari selama Juni sampai dengan 18 Juli 2016, tanpa ada kabar baik ternyata pada akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, KSBSI Maluku memfasilitasi mereka ini untuk melaporkan masalah ini ke Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Sekda setempat, Hamin Bin Thahir.

Laporan juga telah disampaikan ke DPRD Maluku, ternyata hingga saat ini tidak ditanggapi sehingga ke DPRD kota Ambon.

"Kami berharap anggota DPRD Kota Ambon bisa memahami masalah ini dan mengawal hingga ada penyelesaian yang dilakukan pemerintah Provinsi bersama dengan DPRD Provinsi Maluku," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar mengatakan, menurut aturan hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, sebab RSUD dr.M. Haulussy merupakan perusahaan daerah.

"Karena mereka ini warga Kota Ambon, maka perlu perhatian dan kewajiban dari wakil rakyat setempat, terkait masalah ini sehingga akan dikawal dan meminta Komisi D DPRD Provinsi Maluku agar bisa memediasi masalah ini dengan Pemprov setempat," tegasnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016