Ternate, 18/9 (Antara Maluku) - Penyidik Satpolair Polres Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melimpahkan berkas enam tersangka dan barang bukti kasus bom ikan di perairan Desa Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah.

Kasat Polair Polres Halut, Iptu M Ikbal Basahona di Ternate, Minggu, mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II, berupa enam tersangka dan barang bukti kasus Bom Ikan di perairan Kali Upa.

"Pelimpahan tahap dua sudah dilakukan, setelah berkas perkara enam tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa," kata Ikbal Basahona.

Sebelumnya, Satuan Polair Polres Halmahera Utara tengah memproses hukum enam orang pelaku pengeboman ikan di sekitar perairan Kali Upa kecamatan Tobelo Tengah yang ditangkap pada bulan lalu.

Kemudian menetapkan, enam orang tersangka yaitu YH alias Tete, NB alias Nando, EK alias Exy, DH alias Det, SH alias Sem dan JB alias Jelis,

Para tersangka pengeboman ikan ini dijerat pasal 85 ayat Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas dari aduan masyarakat tentang maraknya aksi pengeboman ikan di wilayah perairan Kali Upa yang dilakukan oleh warga sekitar, sehingga keberadaan mereka sangat mengganggu aktivitas melaut nelayan tradisional setempat sehari-hari.

Dari hasil penyergapan tersebut, anggota Polres yang berada di TKP langsung mengamankan barang bukti berupa, satu unit perahu, satu buah mesin ketinting, satu unit Kompresor dengan selang dan ribuan ikan jenis Dolosi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016