Ambon, 22/9 (Antara Maluku) - Badan Kepagawaian Kota (BKK) Ambon sementara memproses surat pengunduran diri bakal calon (Balon) Wakil Wali Kota setempat, Sam Latuconsina dari profesiya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami telah menerima surat pengunduran diri dari Sam, selanjutnya memproses guna dilampirkan ke KPU kota Ambon sebagai salah satu syarat pencalonan," kata Kepala BKK setempat, Benny Selanno, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, syarat mutlak untuk mencalonkan diri sebagai Balon kepala daerah adalah surat pengunduran diri sebagai ASN sebagai lampiran untuk disampaikan ke KPU.

"Kami telah menerima surat tersebut sejak beberapa hari lalu dan sedang menunggu tanda tangan dari penjabat Wali Kota Ambon, Frans Papilaya selanjutnya dimasukkan ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti ke BAKN ," ujar Benny.

Menurut dia, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengatur mundur dari jabatan ASN, BUMN dan anggota legislatif.

"Undang -Undang ASN dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ASN dan anggota Legislatif harus mundur dari jabatannya apabila sudah terdaftar sebagai calon kepala daerah, karena itu berlaku juga untuk kota Ambon," ujarnya.

Dijelaskannya, pemerintan menegaskan norma keharusan ASN mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebagai upaya menjaga netralitas dari pengaruh partai politik.

Selain itu, netralitas ASN ini agar menjamin keutuhan, kekompakan dan segala perhatian pada tugas-tugas pelayanan publik bagi masyarakat agar tetap optimal.

"Para ASN harus menjaga netralitas dari pengaruh politik, sehingga wajar kalau ASN harus mengundurkan diri sebelum menjadi calon Wali kota atau Wakil Wali Kota," tandasnya.

Sebelumnya sekretaris tim pemenangan pasangan Paulus Kastanya - Sam Latuconsina (PANTAS), Phil Latumaerissa juga menyatakan, Balonn Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina telah membuat surat pengunduran diri guna disampaikan ke KPU sebagai persyaratan.

"Kami telah berproses guna pendaftaran pasangan Balon ke KPU, proses tersebut termasuk surat pengunduran diri yang telah dimasukkan ke BKK Ambon," katanya.

Sam berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ambon pada 4 Agustus 2016, sedangkan Paulus adalah mantan Kadis Sosial Maluku.

Pilkada Kota Ambon 2017 menarik karena petahana Wali Kota, Richard Louhenapessy - Sam Latuconsina tidak lagi berpasangan.

Richard telah direkomendasikan Partai Golkar, PPP dan Partai Nasdem berpasangan dengan Ketua DPW PPP Maluku, Syarif Hadler dengan sapaan "PAPARISA BARU".

Sedangkan, Sam memilih berpasangan dengan Paulus Kastanya yang saat Pilkada kota Ambon 2011 berpasangan dengan La Hamsidi berhasil menempati peringkat kedua.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016