Ambon, 12/10 (Antara Maluku) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama operator dari lima kecamatan di Kota Ambon dilatih tata cara pengisian data pemilih berdasarkan formulir yang ditetapkan.

"Sebanyak 150 anggota badan Ad hoc KPU bersama operator dari 50 desa dan kelurahan di kota Ambon dilatih tata cara pengisian data pemilih, setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data KPU kota Ambon Rudy Layn, Selasa.

Menurut dia, pelatihan yang dilakukan terkait materi tata cara entri data pemilih dari formulir A-KWK ke empat formulir lainnya. Model formulir A-KWK adalah formulir data pemilih hasil proses penelitian dan pencocokan (coklit), yang harus dientry atau dimasukan ke formulir AB-KWK atau daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran.

Selain itu formulir A.1-KWK atau rekapitulasi data pemilih sementara (PPS) desa,kelurahan dan negeri di tingkat PPS, formulir AC-KWK atau data pemilih potensial non KTP elektronik, serta formulir AC.1-KWK atau rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP.

Rudy menjelaskan, pembekalan para anggota PPS, PPK dan operator merupakan langkah awal sebelum dilakukan pengisaian data pemilih, serta memberikan penguatan serta tambahan pemahaman kepada setiap anggota Badan Ad-Hoc dan operator, untuk menjalankan tugas memasukan data pemilih jelang Pilwalkot Ambon 15 Februari 2017.

Kegiatan itu merupakan langkah awal bagi PPS,PPK dan operator sebelum melakukan pengisian data pemilih selama 14 hari ke depan.

"Tahapan coklit yang dilakukan PPDP telah selesai dan hasilnya telah diserahkan ke KPU, data hasil coklit itu selanjutnya akan dientry oleh PPS, sehingga mereka harus dibekali dulu," katanya.

Ia menyatakan, tahapan coklit telah dimulai PPDP sejak 8 September - 8 Oktober 2016 oleh 943 petugas, proses coklit dilakukan bagi jumlah pemilih di TPS di atas 400 orang oleh dua PPDP, sedangkan pemilih dibawah 400 orang dilakukan satu orang PPDP.

"Proses coklit mengacu pada DPT Pilpres tahun 2014 dan DP4 Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2013, kita berharap seluruh proses ini mendapat perbaikan guna penetapan DPT," tandasnya.

Ditambahkan Rudy, hasil pemutakhiran data ditetapkan di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan ditindaklanjuti ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), tahap selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat suara Pilkada berdasarkan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen yang merupakan cadangan.

"Proses pencetakan surat suara berdasarkan jumlah pemilih akan dilakukan setelah mendapatkan data akhir yang dituangkan ke DPT," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016