Ambon, 13/10 (Antara Maluku) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Maluku, Rusdy Ambon mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan kelulusan para calon tenaga pendamping desa untuk disebarkan pada sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku.

"Menyangkut masalah pendamping, ada tiga kategori yaitu tenaga ahli posisinya di kabupaten/kota, pendamping lokal di kecamatan, dan pendamping desa ada di masing-masing desa," kata Rusdy di Ambon, Kamis.

Sesuai kebutuhan ini, maka pada saat rekrutmen tahap pertama tahun 2015 masih ada banyak kekurangan, karena masih ada fasilitator PNPM.

Kemudian untuk tahun 2016 dilakukan lagi rekrutmen tahap kedua dan langsung ditangani pemerintah pusat yang bekerjasama dengan pihak Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

"Jadi kami hanya menerima hasil seleksi tenaga pendamping desa untuk tiga kategori ini dari pemerintah pusat, dan provinsi hanya diminta untuk menindaklanjutinya saja," ujarnya.

Penjelasan Rusdy juga telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi D DPRD Maluku saat pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2016.

Menurut dia, untuk masalah penguatan kapasitas maka alokasi dana tahun 2015 kepada 11 kabupaten/kota di Maluku sesuai Permendagri nomor 36, jumlah desa yang dialokasikan adalah 1.191 desa dengan total nilai Rp334 miliar lebih.

"Alokasi dana itu langsung masuk ke APBD 11 kabupaten dan kota di Maluku diikuti dengan pendampingan, tindak lanjutnya lewat dana dekon kita buat penguatan kapasitas untuk aparatur," kata Rusdy.

Program penguatan kapasitas ini sudah dilakukan tahun 2015, tetapi dalam pelaksanaan saat itu dua kementerian ini mengalami perubahan nomenklatur jadi dana dekon dari APBN itu baru terealisasi bulan September, sehingga dalam 2015 penguatan itu baru terlaksana pada lima kabupaten.

Jadi untuk tahun 2016 sudah terealisasi penguatannya sampai pada pelaksanaan sistem keuangan desa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016