Ambon, 14/10 (Antara Maluku) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) Provinsi Maluku, Rusdy Ambon mengatakan, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah organisasi kemasyarakatan dan penggunaan anggarannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Alokasi anggaran untuk PKK ini diatur dalam Permendagri nomor 01 tahun 2013 dan mereka bukanlah organisasi tetapi suatu gerakan yang dibentuk dan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan sepuluh program pokok," kata Rusdy di Ambon, Jumat.

Dalam bab VIII Permendagri menyebutkan kalau alokasi anggarannya tidak terbatas, tetapi rasionalisasi tetap jalan sesuai sepuluh program yang dikembangkannya.

Sehingga alokasi dananya tidak terbatas harus berapa banyak, untuk itu pada APBD murni tahun anggaran 2016, sehingga alokasi dananya kepada PKK provinsi sebesar Rp2,5 miliar.

"Kondisi ini sudah kami sampaikan juga secara resmi saat rapat kerja bersama Komisi D DPRD Maluku saat membahas KUA PPAS APBD Perubahan 2016," kata Rusdy.

Dia juga mengakui dalam KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2016 dialokasikan sejumlah dana untuk pengadaan satu unit mobil operasional kepada majelis Latupati Maluku.

Diketahui bersama kalau pengurus latupati ini sudah tiga periode mengajukan permintaan satu unit mobil operasional untuk ketuanya tetapi tidak pernah terealisasi.

Sehingga untuk tahap terakhir ini, mereka melakukan pendekatan dengan gubernur sehingga tahun ini lewat APBD Perubahan mereka sudah mendapat alokasi dana Rp225 juta.

Dana tersebut untuk pengadaan satu unit mobil operasional yang akandiserahkan ke sekretariat Latupati dan dititipkan lewat BPMD karena terkait dengan tupoksi instansi tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016