Kisar, Maluku, 14/10 (Antara) - Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diminta segera memberantas maraknya pembalakan liar (penebangan kayu dengan melawan hukum) di Pulau Wetar yang berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste.

"Aksi penebangan liar hutan semakin marak di Wetar. Makanya perlu segera ditangani dan diputuskan mata rantainya, karena akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ketersediaan sumber air," kata Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Johozua Max Yoltuwu di Wonreli, ibu kota kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Jumat.

Max mengatakan, perusahaan yang melakukan penebangan hutan di Pulau Wetar tersebut, ijin atau lisensinya diperoleh dari Kalimantan, sedangkan hasil kayu yang ditebang di jual ke daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan negara tetangga Timor Leste.

"Kayu-kayu hasil penebangan secara liar di Wetar ternyata di pasok ke NTT, NTB dan Timor Leste yang merupakan daerah kering dan tidak memiliki hutan produktif lagi. harga jualnya terutama di Timor Leste berlipat ganda karena menggunakan mata uang dolar," katanya.

Menurut dia, jika aksi penebangan liar tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk pada areal hutan sekitar objek wisata Danau Tihu yang selama ini dijadikan sebagai sumber air bagi masyarakat setempat.

Menangapi masalah tersebut, Bupati MBD, Barnabas Orno menegaskan, pihaknya tidak bisa bertindak tegas terhadap aksi penebangan liar yang terjadi di wilayah beranda negara tersebut, karena kewenangan di bidang kehutanan telah ditarik pemerintah Pusat dan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

"Kami tidak bisa bertindak apa-apa karena semua kewenangan kabupaten/kota telah ditarik dan dialihkan ke provinsi. Dinas kehutanan dihapus dan pegawai juga ditarik, sehingga tidak bisa melakukan pengawasan di lapangan," katanya.

Menurut dia, jika Dinas Kehutanan tidak dihapus, maka ada alokasi anggaran untuk pengawasan serta penempatan petugas di lapangan, termasuk sewaktu-waktu diterjunkan untuk melakukan penertiban jika ada laporan terjadi ilegal loging.

"Jika di kabupaten masih ada dinas kehutanan, maka saya bisa perintahkan kepala dinas untuk menerjunkan petugas melakukan penertiban penebangan liar saat melakukan kunjungan kerja di pulau-pulau di MBD. Tapi setelah kewenangan ditarik, maka tidak mungkin dilakukan," ujarnya.

Dia mengakui, wilayah MBD sangat luas karena terdiri dari ratusan pulau dengan kondisi transportasi baik darat, laut maupun udara masih sangat terbatas, sehingga menyulitkan pengawasan berbagai tindak kejahatan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Sedangkan kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Banjar membenarkan tentang pengalihan kewenangan di bidang kehutanan di kabupaten/kota ke provinsi, tetapi hanya menyangkut personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).

"Kabupaten masih memiliki kewenangan untuk bertindak di lapangan jika menemukan terjadinya ilegal loging di wilayah kerjanya. pengalihan kewenangan hanya untuk P3D saja. di kabupaten akan dibentuk cabang dinas dan menjadi unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan," katanya.

Azam Banjar juga mengakui saat ini masih ada dua petugas lapangan di Pulau Wetar, tetapi mereka juga memiliki keterbatasan untuk menangani kasus penebangan liar di pulau penghasil emas dan tembaga tersebut.

"Dua petugas juga mengalami kesulitan untuk bertindak di lapangan, karena setelah dikros cek ternyata aparat desa memberikan ijin kepada perusahan tidak jelas untuk melakukan penebangan kayu secara liar. Tapi dalam waktu dekat kami akan menurunkan tim untuk melakukan penindakan dan menghentikan aksi penebangan liar tersebut," katanya.

Dia menambahkan, saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kehutanan Maluku telah melakukan penindakan terhadap aksi penebangan hutan yang menyalahi ketentuan di Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah, Pulau seram maupun di Pulau Buru, di mana sejumlah pelaku dan pejabat tengah diproses hukum.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016