Ambon, 15/10 (Antara Maluku) - Masyarakat Kota Ambon yang hingga kini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dapat menggunakan Surat Keterangan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pengganti

"Sudah ada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kepada wajib KTP-E yang sudah melakukan perekaman data namun hingga kini belum memiliki fisik KTP-E akan diberikan Surat Keterangan pengganti KTP-E," Kata Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Din Tuharea di Ambon, Sabtu.

Sehingga instansi pelayanan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kebetulan menggunakan Surat Keterangan dari Surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait KTP-E harus dilayani, sebab surat edaran tersebut sebagai pengganti identitas diri pada yang bersangkutan.

Din mengatakan, surat edaran Menteri Dalam Negeri hanya berlaku selama enam bulan saja, dan berlaku diseluruh Indonesia.

"Kemudian format surat edaran ini sudah baku, jadi tidak bisa buat sendiri-sendiri di daerah," ujarnya.

Din juga menjelaskan, surat edaran ini diberikan langsung bagi masyaralat yang sudah melakukan perekaman data, sedangkan yang belum tidak bisa mendapatkannya, kecuali yang bersangkutan bersedia untuk melakukan perekaman data baru bisa mendapatkan surat edaran pengganti KTP-E tersebut.

"Surat edaran itu dapat digunakan untuk pengurusan SIM, Pilkada, urusan di perbankan, dan lainnya hanya masa berlakunya enam bulan," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, bagi masyarakat yang belum memiliki hasil perekaman maupun pengambilan foto yang dilakukan di kantor kecamatan terlebih dulu, sebab pada saat prin out di Disdukcapil foto diri yang bersangkutan langsung muncul.

Ditanya penduduk Kota Ambon yang sudah memiliki KTP-E sampai saat ini, Din mengatakan tercatat sebanyak 293.000 orang dan yang akan diproses pencetakan yakni sebanyak 54.000, yang belum melakukan perekaman data 14.000 orang dari jumlah warga Kota Ambon wajib KTP-E sebanyak 361.000 orang.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016