Ambon, 20/10 ( Antara Maluku ) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku mengagendakan pemanggilan ulang Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) setempat, Martha Nanlohy untuk dimintai keterangan dalam kasus gratifikasi.

"Rencana pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Martha pada Rabu (19/10) tidak memenuhi panggilan tim penyidik," kata kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette,di Ambon, Kamis.

Martha akan dimintai keterangan lanjutan terkait dugaan skandal gratifikasi dana miliaran rupiah yang ditransfer PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) melalui rekeningnya.

Sebelumnya Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan menjelaskan anggaran tersebut diberikan pihak PT. BPS agar mendapatkan jatah pembersihan sedimen mengandung merkuri di daerah Gunung Botak dan sekitarnya pada 2015 akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Menurut Ledrik, tim penyidik saat ini telah meminta keterangan dari lima orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam perkara tersebut, termasuk pihak PT. BPS serta Kadis Pertambangan Pemkab Buru karena mereka memiliki andil dalam kegiatan survei lokasi yang mengandung logam mulia tersebut.

PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung merkuri di gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM setempat tanpa melibatkan DPRD.

Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,14 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.

Pekerjaan itu mencakup kegiatan lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.

Kemudian pada Maret 2016 , Komisi B DPRD Maluku mengundang Martha dan pihak PT. BPS untuk rapat kerja terkait aliran dana dari perusahaan tersebut kerekening Martha sebesar Rp5,14 miliar.

Namun pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan direksi PT. BPS karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung merkuri di pulau Buru.

Ketua Komisi B DPRD Maluku, Rein Toumahuw mendukung aparat kejaksaan dalam membongkar kasus dugaan gratifikasi, terkait adanya aliran dana Rp13 miliar lebih dari PT. BPS ke Pemprov Maluku melalui rekening pribadi Martha Nanlohy.







Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016