Ternate, 1/11 (Antara Maluku) - Penjabat Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir sepakat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam pencegahan korupsi.

Penandatangan nota kesepakatan pencegahan korupsi di lingkup Pemkab Morotai, Selasa disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Deden Riki Hayatulah, Kejari Morotai Asnawai Mukhti, Sekkab Rajak Lotar, unsur Forkompimda dan pimpinan SKPD lingkup pemda morotai.

Selain MoU Kejati Malut juga menggelar Sosialisasi Tim pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D).

Dikatakan, reformasi birokrasi merupakan bentuk perubahan paradigma tata pemerintahan yang berorientasi pada pandangan New Public service, sehingga Pemakb Pulau Morotai dengan geostrategisnya menjadi salah satu kawasan perbatasan yang mendapat perhatian pemerintah pusat.

Dia menambahkan, reformasi birokrasi harus dijalankan dengan meningkatkan budaya kerja, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip good governance, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didorong untuk meningkatkan budaya kerja yang efektif, efisien dan profesional dalam melayani kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Oleh karena itu, dengan terbentuknya TP4D, kata Samsuddin, maka seluruh SKPD di lingkup Pemkab Pulau Morotai dapat berdampingan dengan unsur kejaksaan, yakni kejaksaan negeri morotai, dalam proses pengawasan dan pencegahan, penyimpanan barang dan jasa dan percepatan penyerapan anggaran.

"Kerjasama yang baik dalam bentuk penandatanganan MoU dengan pemerintah daerah kabupaten pulau morotai yang mana sosialisasi ini adalah langkah nyata kejari morotai dalam rangka membantu pemkab untuk turut menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam bidang pengawasan dan percepatan penyerapan anggaran," ujarnya.

Kajati Malut Deden Riki Hayatul Firman dalam kesempatan terpisah mengatakan, tata pemerintahan akan buruk kalau masih ada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk itu pendampingan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, karena pembentukan TP4D, maka dapat berdampingan dengan pemkab untuk melakukan pencegahan KKN.

Untuk itu, Kajati mengimbau, pimpinan SKPD dapat memenfaatkan pendampingan TP4D, sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan tidak terlibat masalah hukum yang akan terjadi.

"Sesuai instruksi presiden, persoalan hukum belum bisa diproses, kalau belum ada audit dari BPK dan temuan BPK baru bisa diproses hukum apabila waktu 60 hari sudah selesai, selain itu, persoalan hukum yang muncul akibat kebijakan yang tidak menimbulkan kerugian negara, maka tidak dapat diproses," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016