Ternate, 2/11 (Antara Maluku) - Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Morotai Ali Sangadji dan Asrun Padoma yang kini telah menjadi calon bupati dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), menunggu SK Gubernur Malut.

"Usulan PAW untuk Ali Sangadji dan Asrun Padoma, sudah diserahkan dan saya juga sudah menandatanganinya dengan kapasitas sebagai pimpinan DPRD," kata Ketua DPRD Morotai Fahri Haerudin di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, Ali Sangadji yang bernaung di partai Gokar, akan digantikan oleh Alwi Ishak yang saat pemilihan legeslatif (Pileg) beberapa waktu lalu mendapatkan suara terbanyak kedua,

"Sedangkan untuk Asrun Padoma yang dari PAN, saya belum tahu, siapa nantinya yang akan menggantikan," Ungkap Fahri.

Fahri yang juga Ketua DPD dari Partai Golkar tersebut menyatakan, untuk usulan PAW harus ditetapkan KPU, kemudian disampaikan ke DPRD, dan DPRD nantinya akan menyampaikan ke bupati, setelah itu dari bupati akan disampaikan ke Gubernur untuk diterbitkan SK PAW.

Sehingga, dengan dasar SK dari Gubernur itu nantinya akan dilakukan PAW, dan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk dilakukan pelantikan oleh pimpinan DPRD.

"Kita hanya menunggu SK dari Gubernur, begitu SK ada, langsung dilakukan pelantikan, dan sudah tidak mendapatkan hak lagi, karena akan digantikan dengan yang baru," katanya.

Semenatar itu, Ali Sangadji dan Asrun Padoma hingga kini masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Morotai. Sesuai aturan, keduanya tidak akan menerima haknya setelah adanya pelantikan.

Pilkada Kabupaten Pulau Morotai akan diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Ali Sangaji-Yulce Makasarat yang diusung PKS, Beny Laos-Asrun Padoma diusung koalisi Partai Golkar, PDIP, Demokrat dan Gerindra, sedangkan pasangan lewat jalur independen Ramli Yaman-Adjan Djaguna. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016