Saumlaki, 8/11 (Antara Maluku) - Sebanyak 153 Kepala Keluarga (KK) bekas pengungsi Timur Timur (Timtim) yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pascajajak pendapat tahun 1999, menerima dana kompensasi dari pemerintah.

Kompensasi itu diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang pemberian kompensasi kepada WNI bekas warga Timur Timur yang berdomisli di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Total dana yang dibayar saat ini oleh BNI sebesar Rp1.530.000.000 bagi 153 KK penerima, dengan rincian Rp10.000.000 per KK," kata Cak Bwarleling, Ketua validasi data, Pengurus Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (KOKPIT) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, di Saumlaki, Selasa.

Menurut dia, dari 153 KK itu baru 148 yang memiliki kelengkapan administrasi dan berhak memperoleh dana tersebut, sementara sisanya masih perlu melengkapi dokumen terkait pengalihan hak ali waris dari Pengadilan Negeri Saumlaki, berdasarkan ketentuan yang disyaratkan oleh BNI.

Berdasarkan kesepakatan, seluruh KK penerima bantuan rela memberikan sumbangan masing-masing sebesar Rp.750.000 kepada pengurus Kokpit MTB sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kokpit.

"Disepakati bersama itu 7,5 persen dari anggota disetor ke pengurus. Dana itu dipergunakan untuk pengurusan gelombang berikut. Kita takutkan besok lusa kalau tidak ada pemotongan ini, DPP dan DPW minta bagaimana kita harus berikan kontribusi untuk mereka, maka kasihan basudara yang berikut ini," katanya.

Dalam surat yang telah diajukan, pada tahap kedua ada 200 KK penerima dana kompensasi, dimana kepastian pembayarannya masih menanti kebijakan pemerintah, termasuk rencana pembayaran tahap ketiga.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak mempreteli hak warga, tetapi ini kesepakatan bersama dalam rapat dimana dana yang diserahkan nanti akan dipergunakan untuk mengurus kelanjutan tahap kedua," kata Cak.

Pantauan Antara, sejak siang hingga sore, petugas BNI Cabang Saumlaki melakukan pembayaran kepada sebagian KK yang berhak menerima, sementara proses pembayaran kepada KK yang lainnya akan dilanjutkan besok.

Kegiatan pembayaran dana kompensasi itu diselenggarakan di gedung Urayana Saumlaki.

"Dalam arahan dari pihak BNI, prosesnya akan diteruskan esok pagi pukul 8.30 (WIT) karena penandatanganan berkas dan buku tabungan membutuhkan waktu cukup lama," kata Frengko, salah seorang penerima bantuan.

Ia mengaku tidak keberatan menyetor Rp750.000 kepada pengurus Kokpit MTB sesuai kesepakatan.

"Kita sepakat ambil jalan tengah saja untuk menyetor total dana itu, dan itu saya ikhlas karena mereka juga cape (lelah), sementara kita hanya tinggal tunggu terima saja. Jadi menurut saya itu hal yang wajar dan saya tidak berkeberatan," katanya.

Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitsael S. Temmar mengimbau kepada pengurus Kokpit MTB untuk tidak memangkas hak dari penerima kompensasi sebagaimana Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2016. 

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016