Ambon, 9/11 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa diartikan berpolitik praktis, karena sanksinya bisa hingga pemecatan.

"ASN harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi pendukung pasangan calon tertentu, ASN harus netral, tidak boleh terlibat, " ujarnya di Ambon, ibu kota Maluku, Rabu.

Gubernur mengemukakan, ASN yang terlibat politik praktis terancam dipecat.

"Saya menginginkan ASN di Maluku bisa menjadi contoh bagi rekan - rekan di daerah lain dalam setiap tahapan Pilkada 2017," katanya.

Dia mengharapkan, seluruh ASN di Maluku bisa mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang - undangan, dan jangan sampai ada ketegangan antarsesama ASN saat tahapan Pilkada 2017.

"Jangan ada ketegangan di antara sesama ASN karena siapa pun pasangan calon terpilih haruslah berusaha menyejahterakan masyarakat," tandas GUbenur.

Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku pada 15 Februari 2017 diselenggarakan di kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan kota Ambon.

Sedangkan, Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016