Langgur, 18/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Bimtek Penilaian Kinerja dan Kompetensi PNS, bertempat di Ballroom Kimson Center, Langgur, Jumat.
Bupati Anderias Rentanubun dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra A.H Ingratubun, menyatakan bimbingan teknis tersebut penting untuk meningkatkan kinerja PNS sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, para peserta diharapkan dapat mengikuti secara baik dan saksama kegiatan tersebut, karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan karir dan kesejahteraan pegawai.
Narasumber yang tampil antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Edo Ohoira, dan Sekretaris BKD Muhsin Rahayaan.
Kedua pembicara menyampaikan materi tentang sistem penilaian kinerja dan gambaran umum pelaksanaan tugas-tugas PNS.
Menurut Edo Ohoira, PNS dalam melaksanakan tugas pelayanan publik harus menjaga disiplin kerja dan berinovasi.
"Tantangan ke depan yang dihadapi setiap PNS adalah harus meningkatkan kerja berbasis kompetensi, karena saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah melangkah maju dalam proses penegakan disiplin," katanya.
Ia mengakui, sampai saat ini masih ada PNS yang belum taat terhadap aturan dan disiplin kerja, dan ke depan masalah ini akan terus dibenahi.
"Pemkab Maluku Tenggara sendiri memperoleh Peringkat 5 Nasional dalam Uji Kompetensi Jabatan Eseleon II, yang mendapat respon positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta BKN," katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKD Muhsin Rahayaan menyampaikan materi tentang tunjangan kinerja, yang diberikan sebagai hasil pencapaian kinerja yang besarannya didasarkan pada Hasil Evaluasi Jabatan dan Capaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya Pasal 39 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam pasal itu, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dapat diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya," katanya.
Ia menambahkan, dari kegiatan Bimtek itu PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan bekerja sesuai aturan yang berlaku agar dapat mencapai prestasi yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan.
"Rencananya, Tunjangan Kinerja ini mulai diberlakukan pada tahun 2018, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS agar semakin baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Bupati Anderias Rentanubun dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra A.H Ingratubun, menyatakan bimbingan teknis tersebut penting untuk meningkatkan kinerja PNS sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, para peserta diharapkan dapat mengikuti secara baik dan saksama kegiatan tersebut, karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan karir dan kesejahteraan pegawai.
Narasumber yang tampil antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Edo Ohoira, dan Sekretaris BKD Muhsin Rahayaan.
Kedua pembicara menyampaikan materi tentang sistem penilaian kinerja dan gambaran umum pelaksanaan tugas-tugas PNS.
Menurut Edo Ohoira, PNS dalam melaksanakan tugas pelayanan publik harus menjaga disiplin kerja dan berinovasi.
"Tantangan ke depan yang dihadapi setiap PNS adalah harus meningkatkan kerja berbasis kompetensi, karena saat ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah melangkah maju dalam proses penegakan disiplin," katanya.
Ia mengakui, sampai saat ini masih ada PNS yang belum taat terhadap aturan dan disiplin kerja, dan ke depan masalah ini akan terus dibenahi.
"Pemkab Maluku Tenggara sendiri memperoleh Peringkat 5 Nasional dalam Uji Kompetensi Jabatan Eseleon II, yang mendapat respon positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta BKN," katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKD Muhsin Rahayaan menyampaikan materi tentang tunjangan kinerja, yang diberikan sebagai hasil pencapaian kinerja yang besarannya didasarkan pada Hasil Evaluasi Jabatan dan Capaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya Pasal 39 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam pasal itu, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dapat diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya," katanya.
Ia menambahkan, dari kegiatan Bimtek itu PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan bekerja sesuai aturan yang berlaku agar dapat mencapai prestasi yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan.
"Rencananya, Tunjangan Kinerja ini mulai diberlakukan pada tahun 2018, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS agar semakin baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016