Ambon, 20/11 (Antara Maluku) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menjalin kerja sama dengan PT Bank Maluku-Maluku Utara dalam hal pembayaran retribusi uji kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Pieter Saimima mengatakan, penjajakan kerja sama dilakukan karena selama ini kendala yang dihadapi para pemilik kendaraan saat membayar retribusi saat melakukan pengujian cukup jauh, sehingga dengan kerja sama ini proses pelayanan publik lebih maksimal.

"Kita telah menjalin kerja sama dengan Bank Maluku-Maluku Utara untuk membantu dalam pembayaran retribusi uji kendaraan bermotor. Masyarakat butuh sebuah pelayanan yang cepat, sehingga unit pelayanan bank akan disatukan dengan Kantor UPTD Uji Kendaraan bermotor di Desa Passo kecamatan Baguala," katanya di Ambon, Minggu.

Menurut dia, unit pelayanan Bank Maluku-Maluku Utara akan dioperasikan mulai akhir November 2016, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh pergi ke bank untuk melakukan pembayaran.

"Saat ini kita sementara merampungkan pembangunan bersama dengan sarana dan prasarana lainnya agar ketika dioperasikan memudahkan masyarakat," ujarnya.

Dijelaskan Pieter, selama ini proses pembayaran yang dilakukan masyarakat lokasinya sangat jauh sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Setelah dilakukan kerjasama dengan pihak bank maka pihaknya akan menyediakan satu ruangan bagi unit pelayanan Bank Maluku pada kantor UPTD uji kendaraan.

Selain memberbaiki sistem pelayanan, ke depan layanan buku kir kendaraan pada unit ini juga akan menggunakan sistem komputerisasi sama seperti buku bank, dimana bila sudah dibayar bukunya tinggal di scan petugas dan komputer yang mengisi pada buku dari pemilik kendaraan.

"Upaya ini dilakukan sebagai upaya bersama pemerintah pusat hingga daerah yang telah berkomitmen untuk memberantas yang namanya pungutan liar," tandasnya.

Pihaknya berharap kerja sama masyarakat untuk dapat memantau kinerja aparaturnya khususnya pada UPTD pengujian kendaraan.

Pieter juga mengingatkan kepada para pemilik kendaraan bahwa proses pembayaran retribusi uji kendaraan mulai bulan depan dilakukan di Kantor UPTD uji kendaraan, bukan di tempat lain.

"Jika ada petugas yang memminta uang segera laporkan kepada petugas, karena sistem pembanyaran retribusi dilakukan di bank dan buku kir yang menyatakan kalau telah bayar tinggal di-scan petugas," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016