Ternate, 8/12 (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan memberlakukan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (LAPOR) secara online sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin mengadukan kekecewaan mereka pada pelayanan publik.

"Saya harap program LAPOR akan menjadi satu wadah baru masyarakat untuk memberikan informasi yang cepat tentang pelayanan publik di Maluku Utara," kata Wakil Gubernur M. Natsir Thaib, saat membuka pelatihan dan lokakarya Rencana Penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Ternate, Rabu.

Kegiatan itu dihadiri Ketua Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Staf Ahli Kantor Kepresidenan RI, Guntur.

Menurut Wagub Natsir, selama ini masyarakat tidak memiliki ruang yang tepat untuk menyampaikan berbagai persoalan dalam pelayanan publik yang dianggap tidak baik dan harus diperbaiki.

Aplikasi LAPOR merupakan sistem dan jaminan perlindungan hukum bagi pelapor, yang digagas oleh Kementerian PAN-RB, Kantor Kepresidenan, dan Ombudsman.

Dasar hukumnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan laporan tentang kinerja pemerintah.

"Aplikasi LAPOR akan dioperasikan di setiap SKPD lingkup kantor Gubernur Maluku Utara," katanya.

"Pemerintah daerah akan menyiapkan pejabat penghubung masing-masing SKPD yang akan menerima laporan dan kemudian memberikan jawaban atau menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat," tambahnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016