Saumlaki, 7/1 (Antara) - Calon Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon, yang berpasangan dengan Agus Utuwaly dan dikenal dengan sebutan Fatwa, dilaporkan ke Panswalu setempat atas dugaan melakukan pelanggaran jadwal kampanye.

Laporan itu diajukan oleh tim pemenangan Power and Justice (Petrus Paulus Werembinan-Jusuf Siletty).

"Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye oleh Petrus Fatlolon itu ke kantor Panwaslukada Kabupaten MTB dan diterima oleh Thomas Wakano, anggota Panwas divisi hukum dan penindakan pelanggaran," kata Polikarpus Lalamafu, sekretaris Tim Pemenangan Power and Justice di Saumlaki, Sabtu.

Ia menjelaskan, pelanggaran itu terjadi pada Kamis (5/1), dimana sesuai jadwal hari itu adalah waktu bagi Power and Justice untuk melakukan kampanye di zona 1, sementara Tim Doa (Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela) di zona 2, dan Timsus Fatwa di zona 3.

Namun, kata dia, timnya mendapati calon Bupati Petrus Fatlolon dan tim sukses Fatwa berkampanye di desa Bomaki yang masuk wilayah Zona 1.

"Padahal saat itu kami bertujuan berkampanye di sana," katanya.

Selain dugaan pelanggaran jadwal kampanye, Timsus Fatwa juga dilaporkan atas dugaan menggunakan mobil untuk berkampanye di desa Bomaki. Mobil dengan plat nomor DE 589 EM itu diduga kuat milik anggota DPRD MTB dari salah satu partai pendukung Paslon Fatwa, yang diparkir berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kampanye.

"Karena merasa dirugikan, kami saat itu langsung melaporkan hal tersebut kepada ketua Panwas kabupaten MTB melalui sambungan telepon, karena anggota Panwas yang ada lapangan tidak bisa mengambil tindakan," katanya.

Polikarpus menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan yang telah diajukan itu hingga ada keputusan yang tetap dan mengikat.

Sementara itu, Thomas Wakano saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Fatwa yang diajukan oleh Timsus Paslon Power and Justice.

"Laporan itu diajukan oleh Aris Wermasa selaku anggota tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 (Power and Justice)," katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penelitian menyangkut syarat formil dan materil sebuah laporan dugaan pelanggaran kampanye, ternyata masih ada kekurangan syarat materil berupa bukti yang belum disampaikan dan syarat formil lainnya berupa dokumen fotokopi KTP pelapor.

Sehubungan dengan itu, tim pemenangan Power and Justice sebagai pelapor sudah diinformasikan agar paling lambat tujuh hari sejak laporan diajukan sudah harus melengkapinya.

"Syarat itu diperlukan agar kami bisa melakukan register terhadap laporan tersebut," katanya.

Wakano menyatakan, jika laporan tersebut dianggap lengkap maka mekanismenya akan melewati pola penanganan tindak pidana pemilihan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Jika terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, sesuai hasil kajian Gakumdu, maka pelaku berdasarkan ketentuan pidana pasal 187 UU nomor 1 tahun 2015 diancam pidana penjara paling lama 3 bulan, paling singkat 15 hari kurungan penjara," katanya.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (KPU MTB) nomor: 17/Kpts/KPU-Kab.MTB/X/TAHUN 2016 telah mengatur tentang jadwal kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MTB tahun 2017.

Sebagaimana salinan Surat Keputusan KPU tersebut, telah ditetapkan tiga zona kampanye untuk memudahkan masing-masing Tim dan Paslon dalam berkampanye secara bergilir hingga 10 Februari 2017, dan diakhiri dengan Debat Kandidat pada tanggal 11 Februari 2017.

Penentuan zona 1 terdiri dari kecamatan Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin dan Nirunmas, Zona 2 terdiri dari kecamatan Tanimbar Utara, Yaru, Wuarlabobar, dan Molu Maru, sementara zona 3 terdiri dari kecamatan Selaru dan Wermaktian.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017