Ternate, 10/1 (Antara Maluku) - Bawaslu Maluku Utara mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Halmahera Tengah maupun Pulau Morotai agar netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku ASN bisa dikenai sanksi pemecatan jika terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada, misalnya secara terang-terangan mempengaruhi orang lain untuk mendukung pasangan calon bupati- wakil bupati tertentu," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan, di Ternate, Selasa.

Peringatan itu disampaikan menyusul adanya potensi ASN di kedua kabupaten yang akan menggelar Pilkada tersebut, khususnya di kabupaten Halmahera Tengah mendukung pasangan calon bupati - wakil bupati tertentu.

Menurut Sultan, Bawaslu pusat telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penanganan ASN yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada.

Dalam kerja sama itu Bawaslu daerah diberi mandat untuk melaporkan oknum ASN yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada ke Bawaslu Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi guna diproses sesuai dengan aturan berlaku.

"Kami mengimbau kepada ASN di kabupaten Halmahera Tengah maupun Pulau Morotai agar tidak coba-coba terlibat politik praktis.Apalagi Panwaslu di dua daerah itu bersama jajaran dibawahnya akan melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada, termasuk kemungkinan adanya oknum ASN yang terlibat politik praktis," katanya.

Bawaslu mengharapkan partisipasi dari masyarakat di kedua kabupaten tersebut dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada, karena jumlah anggota Panwaslu dan pengawas di tingkat desa dan TPS sangat terbatas dalam mengoptimalkan kegiatan pengawasan.

Sultan juga mengingatkan kepada para kepala desa di Kabupaten Halmahera Tengah maupun Pulau Morotai untuk tidak memanfaatkan posisinya untuk mendukung pasangan calon bupati - wakil bupati tertentu.

"Kalau terbukti pasti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, seperti yang telah dilakukan kepada salah seorang kepala desa di Pulau Morotai yang kini sudah dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo," tandasnya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017