Ambon, 19/1 (Antara Maluku) - Dalam meningkatkan status bandara di Maluku sebagai embarkasi mandiri untuk penampungan dan pemberangkatan calon jemaah haji tidak mudah karena memerlukan banyak persyaratan yang cukup berat, kata pimpinan DPRD Maluku.

"Status embarkasi utama itu memang tidak mudah, karena ada banyak kriteria atau persyaratan yang perlu dipenuhi, termasuk di antaranya kuota haji yang lebih besar," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Syaid Mudzakir Assagaf, di Ambon, Kamis.

Selain itu, katanya lagi, adanya penerbangan langsung dengan menyediakan pesawat yang cukup besar, dan untuk Provinsi Maluku belum bisa, kecuali khusus untuk Indonesia timur yang tumpuannya ke Maluku.

"Jadi yang bisa diupayakan untuk Maluku adalah embarkasi antara, yakni penerbangan dari Maluku langsung ke embarkasi utama di Makassar, sehingga hanya perlu satu hari melakukan persiapan langsung melanjutkan perjalanan," katanya pula.

Menurutnya, tidak seperti sekarang, calon jemaah haji ke Makassar harus menginap dua sampai tiga hari sehingga menimbulkan biaya tinggi. Tetapi, untuk embarkasi antara, jemaah menginap di Maluku dan transit di embarkasi utama.

"Hitung-hitungannya memang lebih mudah, kecuali dari Kota Tual yang selalu langsung ke Makassar, tetapi kalau sarana dan prasarananya mendukung saya kira lebih gampang karena keluarga dan pengantar mudah bertemu calon jemaah," ujar Syaid pula.

Anggota DPRD Maluku asal Fraksi PKS ini juga mengakui adanya temuan calon jemaah haji dari provinsi lain yang mendaftar menggunakan jatah kuota Provinsi Maluku.

Dia menyatakan, daerah lain yang memakai jatah Maluku untuk berangkat haji, itu disesalkan dan telah disampaikan ke Kementerian Agama.

"Ketika tiba di Makassar, tiba-tiba ada calon jemaah haji Ambon yang datang sendirian lalu tanya asramanya di mana, dan saya bersama Komisi D DPRD Maluku saat itu sempat bertanya kepada yang bersangkutan dan mengaku berasal dari Palu," kata Syaid.

Rupanya ia mendaftar di Ambon namun tinggal tidak di sini, tetapi berasal dari Palu sehingga dinilai sangat merugikan Maluku.

"Kami sudah minta Kementerian Agama untuk melakukan verifikasi dan memang agak sulit karena pendaftarannya via online atau bank, tetapi bisa memungkinkan diverifikasi oleh kementerian melalui perwakilannya di Provinsi Maluku untuk melihat masalah ini agar diperbaiki," ujarnya pula.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017