Ambon, 19/1 (Antara Maluku) - Humas Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan belum ada konfirmasi dari tim penyidik terkait pemanggilan Direktur PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) dalam kasus dugaan gratifikasi kepada Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy.

"Belum ada konfirmasi resmi dari tim penyidik kapan memanggil pimpinan PT. BPS untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengakuan Kadis ESDM Maluku yang hanya menerima Rp4,5 miliar di rekening pribadinya," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis.

Menurut Sammy, perkara ini masih brsifat penyelidikan sehingga tidak bisa dijelaskan lebih rinci karena sudah menyangkut materi perkara, namun yang jelas proses penyelidikannya berjalan secara transparan.

Kadis ESDM juga telah memenuhi panggilan tim penyidik sejak pekan lalu untuk dimintai keterangan seputar proyek pengangkatan sedimen mengandung mercury dan sianida di lokasi penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Untuk mendapatkan proyek ini, PT. BPS dipercayakan melakukan pengangkatan sedimen tetapi ada dugaan gratifikasi dari perusahaan tersebut kepada Pemprov Maluku melalui rekening pribadi Kadis ESDM Maluku.

Persoalan ini juga sudah pernah disampaikan Martha Nanlohy dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Maluku tahun lalu.

Setoran dana ini dilakukan beberapa bulan jelang akhir tahun 2015 dimana PT. BPS setiap bulan akan menyetor Rp2,3 miliar ke rekening Martha Nanlohy dan rencananya akan disetor selama enam bulan ke depan.

Dana tersebut dipakai untuk pengangkatan sedimen, penataan lokasi Gunung Botak, serta membayar honor aparat keamanan yang menjaga kawasan Gunung Botak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017