Ambon (ANTARA) - Kasi Penuntutan Kejati Maluku Rozali Afifudin telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kepada jaksa penuntut umum Kejari SBT.
"Pelimpahan berkas tahap dua disertai penyerahan tersangka IL dilakukan di Kantor Kejati Maluku dan diterima Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis.
IL adalah bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten SBT tahun anggaran 2021 yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kemudian menyusul Sekda Kabupaten SBT yang juga sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini.
"Setelah penyerahan tahap II dilakukan maka penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status IL kini beralih dari tersangka menjadi terdakwa," ucapnya.
Usai tahap II maka terdakwa IL kemudian ditahan oleh penuntut umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru-Ambon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Untuk diketahui, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913.
Anggaran ini terdiri dari anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.
Selanjutnya tim penuntut umum Kejari SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Adapun Pasal yang didakwakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan
Penyidik limpahkan berkas dugaan korupsi Setda SBT kepada JPU
Kamis, 22 Februari 2024 19:26 WIB