Ternate, 21/1 (Antara Maluku) - Bawaslu Provinsi Maluku Utara meminta Panwaslih Halmahera Tengah dan Pulau Morotai agar mendorong Panwas Kecamatan (Panwascam) dan jajaran di bawahnya melakukan pengawasan melekat (waskat).

Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan di Ternate, Jumat, mengatakan, waskat ini dimaksudkan untuk merekam semua gerakan tim kampanye yang ada di setiap kecamatan maupun desa.

"Kalau ada indikasi pembagian sumbangan dan bantuan yang tujuannya mempengaruhi pemilih, harus segera didokumentasikan melalui video," katanya.

Menurut dia, UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 73 menyebutkan bahwa calon maupun tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan bingkisan atau summbangan kepada penyelenggara maupun pemilih.

"Ini kita sudah sampaikan pada saat sosialisasi dan beberapa kali rapat bersama yang difasilitasi langsung oleh Panwaslu, dan kalau masih ada yang melanggar maka konsekuensinya dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sultan.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut, lanjutnya, bisa hingga pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017