Ternate, 2/2 (Antara Maluku) - Satuan Reskrim Polres Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), meringkus pelaku pencabulan anak bawah umur sesama jenis yang dilakukan oleh tersangka berinisial JK (33 tahun) warga Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore.

"Korban berinisial AR (12 tahun) siswa yang saat ini masih duduk di bangku salah satu Sekolah Dasar di kota tidore kepulauan baru-baru ini dan atas perbuatan asusila tersebut pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku tengah diamankan disel tahanan Polres Kota Tikep," kata Kasat Reskrim Polres Tidore Iptu Muhammad Hafif di Ternate, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka atas nama Jafar Kene yang notabenenya sebagai seorang waria tersebut, berawal ketika korban AR disuruh sang ibu untuk membeli beras di pasar ruko Sarimalaha Tidore.

Saat korban sedang berjalan menuju lantai dua, tiba-tiba Jafar Kene muncul dan menghadang korban dengan cara menarik korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban untuk dihisap dan parahnya lagi pelaku memaksa korban menelan cairan yang keluar dari kemaluannya.

Usai melancarkan perbuatan tidak terpuji tersebut JK langsung memberikan ancaman kepada korban bahwa akan dibunuh jika berani buka mulut.

"Korban yang pulang dalam kondisi ketakutan langsung menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya, namun dibantu oleh warga sekitar, akhirnya JK diringkus oleh Satreskim Polres Tidore di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan UU KUHP dan junto pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017