Ambon, 10/2 (Antara Maluku) - Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqoan mengatakan, pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Kota Ambon dengan tema maritim akan menjadi momentum penting bagi kebangkitan regulasi Rancangan Undang-Undang Kepulauan.

"Makanya kedatangan DPD RI ke Maluku beserta tujuh provinsi kepulauan yang lain untuk memastikan ada regulasi mengenai RUU provinsi kepulauan yang telah diperjuangkan selama ini," kata Akhmad Muqoan di Ambon, Kamis.

DPD RI bisa saja memilih daerah lain seperti Kupang (NTT), Bangka-Belitung, atau Mataram (MTB) yang merupakan daerah kepulauan untuk dijadikan momentum ini, tetapi Kota Ambon saat ini lebih tepat karena menjadi pusat kegiatan HPN dengan tema kebangkitan Maluku dari laut.

Diketahui ada delapan provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan di Indonesia, antara lain Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, NTB, Sulawesi Utara, Bangka-Belitung, dan Kepulauan Riau.

Menurut dia, sudah saatnya delapan provinsi berciri kepulauan ini bersatu untuk sama-sama memperjuangkan lahirnya undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah wilayah kepulauan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekarang ini masih dalam bentuk RUU dan sudah masuk dalam agenda prolegnas 2017 sehingga keputusannya ada di DPRD-RI.

Bila RUU ini telah ditetapkan sebagai undang-undang dan diberlakukan, maka dampak implementasi UU ini cukup banyak seperti tata kelola pemerintahan di daerah kepulauan berubah, anggarannya pasti meningkat, infrastrukturnya semakin maju dan berdampak pada masalah ekonomis dan politik.

"Tapi yang paling penting kita menghilangkan keraguan bahwa RUU ini membahayakan NKRI," tegasnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017