Ambon, 13/2 (Antara Maluku) - Puluhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota(Pemkot) Ambon maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terjaring Inspeksi Mendadak (Sidak) tim gabungan di sejumlah rumah kopi di kota Ambon, Senin.

Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno mengatakan, Sidak dilakukan tim gabungan BKK dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah rumah kopi.

"Hasil Sidak yang dilakukan ditemukakan puluhan oknum ASN Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku yang sementara bersantai saat jam kerja. Kami akan menindaklanjuti hasil Sidak dengan telah mendata oknum ASN untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Menurut dia, setelah dilakukan pendataan para oknum ASN yang terjaring ini kemudian akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dengan keberadaan di rumah kopi saat jam kerja.

"Tugas ASN adalah melaksanakan tugas dan tanggungjawab melayani masyarakat, bukan menghabiskan waktu di rumah kopi," kata Benny.

Dia mengakui, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan oknum ASN di rumah kopi saat jam kerja, tetapi baru ditindaklanjuti.

"Sidak memastikan keberadaan oknum ASN di rumah kopi. Kami tidak hanya menjaring ASN, baik Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku dalam rangka penegakan disiplin ASN," ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat sangat membutuhkan pelayanan para ASN sehingga jangan sampai pelayanan publik terkendala hanya karena petugas memilih bersantai di luar kantor.

"Para oknum ASN yang terdata akan dilakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan. Kami juga akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi tanpa kecuali," tandasnya.

Selain rumah kopi pihaknya juga akan melakukan penertiban di sejumlah lokasi fasilitas umum seperti pasar, pusat perbelanjaan Ambon Plaza, Maluku City Mall serta lokasi lainnya.

"Sidak akan intensif dilakukan dalam waktu dekat. Kami juga tidak bisa memastikan kapan waktu maupun lokasi penertiban karena sifatnya rahasia, sehingga tidak diketahui oleh oknum ASN yang suka membolos," tegasnya.

Benny juga meminta seluruh ASN untuk menaati peraturan yang berlaku yakni setelah apel pagi wajib kembali keruangan kerja untuk melakukan pelayanan, bukan ke rumah kopi maupun lokasi lainnya.

"Jam kerja itu harus dimaksimalkan oleh ASN untuk bekerja, bukan menghabiskan waktu di rumah kopi atau lokasi lain. ASN harus menjadi contoh kepada masyarakat.Jika ada yang tidak disiplin maka akan dikenakan sanksi," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017