Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIT selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah/2024.
"Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pada 08.00 WIT sampai 15.00 WIT sementara Jumat sampai pukul 15.30 WIT," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie di Ambon, Kamis.
Sekda mengatakan hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemprov Maluku nomor 800/590 tentang pemberlakuan jam kerja bagi ASN lingkup Pemprov Maluku dan guru SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Menurut dia, jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Baca juga: Jam Kerja ASN Ambon Diatur Selama Ramadhan
"Untuk guru, jam kerja mulai 08.00 WIT sampai 15.00 WIT atau 09.30 WIT hingga 16.00 WIT dari hari Senin sampai Jumat. Untuk sekolah yang jadwal masuknya Senin sampai Sabtu diberlakukan 09.30 WIT sampai 15.00 WIT," katanya.
Selain itu, kata Sekda Sadali, selama bulan suci Ramadhan jadwal apel pagi mingguan ditiadakan untuk membantu kelancaran beribadah puasa bagi mereka yang menjalankannya.
"Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka yang menjalankan ibadah puasa. Agar ibadahnya lancar selama sebulan penuh," tuturnya.
Oleh sebab itu Kepala Perangkat daerah masing-masing diminta untuk memastikan tercapainya target dan sasaran kinerja serta kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja masing-masing.
"Ketentuan tersebut berlaku hingga 5 April 2024," kata Sekda.
Baca juga: Pemprov Malut tetapkan jam kerja selama Ramadhan