Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2024 melalui Badan Kepegawaian Daerah tertanggal 7 Maret 2024 tetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara, Rahwan K Suamba di Ternate, Senin, mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui BKD telah menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, penetapan jam kerja dan hari kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah siap diberlakukan.
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yaitu Senin sampai dengan Kamis maka jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 -15.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT.
Baca juga: Pemprov Malut peringati HUT ke-24 dengan upacara
“Dan, untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT," kata Karo Adpim Malut.
Sementara, lanjut Karo Adpim, perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja mulai Senin sampai Kamis dan Sabtu akan dimulai pada pukul 08.00 -14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT.
Dan, pada hari Jumat, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT.
“Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam seminggu minimal 32,5 jam,” katanya.
Baca juga: Pemprov Malut minta pimpinan OPD untuk berinovasi lewat penciptaan aplikasi digital
Pemprov Malut tetapkan jam kerja selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 15:09 WIB